Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bharada E Ungkap Fakta Baru di Sidang: Ferdy Sambo dan Putri Pisah Rumah Sebelum Tewasnya Brigadir J
Bharada E menjelaskan, ajudan lainnya juga mengetahui jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lama pisah rumah.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Richard Eliezer atau Bharada E membeberkan fakta baru, bahwa atasannya Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri dan istri, Putri Candrawathi, sudah lama pisah rumah, jauh hari sebelumnya penembakan terhadap Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Bharada E saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Bharada E mengungkapkan, Ferdy Sambo lebih sering tidur di rumah pribadi di Jalan Bangka XI A, Mampang, Jakarta Selatan.
Sementara, Putri Candrawathi bersama anaknya tinggal di rumah pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.
Adapun lokasi kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J tejadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, yang juga lokasinya tidak berjauhan.
Baca juga: Bharada E Ungkap Termperamentalnya Seorang Ferdy Sambo: Motor Mendekat Mobilnya Langsung Murka
"Mengenai kebiasaan FS pisah rumah dengan saudara PC, Saudara ketahui sendiri atau berdasarkan perintah lain?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso kepada saksi Bharada E.
"Tahu sendiri," kata Bharada E.
Bharada E menjelaskan, ajudan lainnya juga mengetahui jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lama pisah rumah.
"Ajudan lain juga cerita yang sama?" cecar hakim.
"Ya, tahu semua," jawab Bharada E.

Bharada E mengakui, rumah pribadir Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan Jalan Bangka XI A tidak terlalu jauh.
Namun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memilih pisah rumah.
"(Ferdy Sambo) lebih sering (tidur) di Bangka, yang mulia," jawab Bharada E.
"Di Saguling (FS) biasanya hari Sabtu atau Minggu, tapi lebih banyak hari Minggu, kalau ibadah pagi di Saguling," ujarnya.
"Biasanya (Ferdy Sambo) kalau hari Minggu menginap di Bangka sampai Seninnya (lalu tugas)," imbuhnya.
Baca juga: Brigadir J Disebut Ajudan Sekaligus Sopir Putri Candrawathi, Ternyata Sering Pergi Berduaan
Hakim ketua lantas menanyakan, kenapa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memilih pisah rumah meski rumah di Bangka dan Saguling terbilang tidak jauh.
"Biasanya karena beliau pulang sudah tengah malam, sehingga ke Bangka, pulang diswab bersih-bersih diri dan sampai Seninnya," jawa Bharada E.
Bharada juga menambahkan, untuk rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka biasanya digunakan untuk menerima tamu dari luar
"Karena untuk kediamaan di Saguling tidak banyak yang tahu, itu untuk internal sendiri," ujarnya.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.
Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.