Lengkap! Ini Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi, Disertai Daerah Dengan UMP Tertinggi dan Terendah
Berikut ini daftar lengkap UMP 2023 terbaru di 34 provinsi, daerah mana dengan kenaikan UMP tertinggi dan terandah?
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak daftar lengkap UMP 2023 di 34 provinsi, disertai dengan daftar provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi dan terendah.
Pemerintah Provinsi di Indonesia telah mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2023.
Berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minumum Tahun 2023, kenaikan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, batas akhir pengumuman UMP adalah 28 November 2022.
Sementara upah minimum kabupaten/kota, akan diumumkan paling lama 7 Desember 2022.
Pantauan TribunJakarta.com, UMP DKI Jakarta masih berada di urutan atas dengan upah tertinggi, meski hanya naik 5,6 persen.
Sedangkan UMP 2023 dengan kenaikan tertinggi dipegang oleh Sumatera Barat dengan angka kenaikan 9,15 persen.
Baca juga: UMP 2023 DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta, Cek 5 Provinsi Dengan Kenaikan Upah Tertinggi
Lalu, berapa saja besaran kenaikan UMP 2023 di sejumlah provinsi Indonesia?
Berikut ini daftar UMP 2023 di 34 provinsi yang TribunJakarta rangkum dari berbagai sumber:
1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) naik 7,8 persen
- UMP 2022: Rp 3.166.460
- UMP 2023: Rp 3.413.666
2. Sumatera Utara naik 7,45 persen
- UMP 2022: Rp 2.522.609
- UMP 2023: Rp 2.710.493
3. Sumatera Barat naik 9,15 persen
- UMP 2022: Rp 2.512.539
- UMP 2023: Rp 2.742.476
4. Riau naik 8,61 persen
- UMP 2022: Rp 2.938.564
- UMP 2023: Rp 3.191.662
5. Jambi naik 9,04 persen
- UMP 2022: Rp 2.649.034
- UMP 2023: Rp 2.943.000