Cerita Kriminal
"Lho, Kok Anak Saya Dimandiin?" Kagetnya NN Lihat Anaknya Bugil Bareng di Kamar Mandi Umum Tambora
Setelah dimandikan, EN yang diketahui seorang tuna wicara meniup jari telunjuk meminta anak itu untuk diam.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Polisi menangkap EN (37), pelaku kasus pencabulan terhadap anak di Tambora, Jakarta Barat.
Kasus ini terungkap setelah ibunda korban, NN (40) mendapati putrinya yang masih berusia 7 tahun tanpa busana berduaan bersama pelaku EN di dalam kamar mandi umum.
Pelaku EN yang penyandang tuna wicara melancarkan aksi bejat pencabulan pada Minggu, 13 November 2022 sekira pukul 08.30 WIB.
Pelaku yang penyandang tuna wicara itu tinggal di indekos dan bertetangga dengan ibunda korban.
Awalnya, ibunda korban kaget, bingung sekaligus curiga melihat anaknya berduaan bersama pelaku tanpa busana bersama pelaku yang sudah beristri dan memiliki anak tersebut di kamar mandi umum.
Baca juga: Guru Cabul SD Negeri di Bekasi Lulusan SMA: Baru 1 Tahun Mengajar, 8 Siswi Diduga Jadi Korban
Dari pemeriksaan polisi, rupanya pelaku EN nyelonong ke dalam kamar mandi begitu mengetahui korban menanggalkan pakaian di dalam kamar mandi umum tersebut.
Lantas, pelaku mengajak korban untuk mandi bersama.
"Awalnya, korban menolak untuk mandi bersama, tapi akhirnya mau diajak dan dibujuk pelaku," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama pada Rabu (30/11/2022).
Ketika anak kecil itu dimandikan, timbulah nafsu bejat si EN.
Setelah dimandikan, EN yang diketahui seorang tuna wicara meniup jari telunjuk meminta anak itu untuk diam.
Saat sedang di kamar mandi itu, ibunda korban menangkap basah EN.
"Orang tua korban nanya, 'lho kok anak saya dimandiin?" kata Kapolsek menirukan kalimat ibunda korban.
Baca juga: Pesulap Hijau Viral di Medsos, Sosoknya Ternyata Dukun Cabul: 84 Wanita Jadi Korbannya
Dari situ, anak tersebut menceritakan dirinya baru saja dicabuli EN.
"EN melakukan cabul terhadap anak dengan cara memandikan korban, yang diduga memegang dan meraba-raba di bagian payudara dan kemaluan," tambah Putra.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ibu Kandung hingga Kakek dan Nenek Tiri jadi Tersangka Kasus Balita Tewas di Pasar Rebo |
![]() |
---|
Bermodus Pangku dan Beri Uang Jajan, Predator Anak di Kebon Jeruk Cabuli 2 Bocah di Bawah Umur |
![]() |
---|
Berperan Rekrut Anggota, 16 Operator Judi Online di Cengkareng Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Teman Kecil Ungkap Sosok Alex Bonpis Bandar Besar Kampung Bahari: Punya Banyak Mobil dan Bodyguard |
![]() |
---|
Gerak-gerak Mencurigakan Pria saat Keluar Kampung Bahari, Ternyata Bawa Bungkus Rokok Isinya Sabu |
![]() |
---|