Cerita Kriminal
Ngakunya Kerja di Perusahaan BUMN, Pemuda yang Bunuh 3 Anggota Keluarganya Ternyata Pengangguran
Tersangka pembunuh tiga anggota keluarga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang berinisial DDS (22) ternyata seorang pengangguran.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tersangka pembunuh tiga anggota keluarga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang berinisial DDS (22) ternyata seorang pengangguran.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka ternyata tidak memiliki pekerjaan.
Selama ini DDS berbohong dengan mengaku bekerja di perusahaan BUMN.
"Memang sempat tersangka mengaku memiliki pekerjaan di salah satu perusahaan milik negara pada tahun 2018-2021, namun setelah dilakukan cross check ternyata tidak ada data yang bersangkutan bekerja di sana. Sepertinya demikian tersangka memberikan keterangan bohong," ungkapnya di halaman depan Mapolresta Magelang, pada Rabu (30/11/2022).
Ia melanjutkan, untuk kondisi psikis maupun kejiwaan tersangka saat dilakukan penyelidikan mampu memberikan keterangan secara detail.
Baca juga: Ungkap Niat Jahat Ricky Rizal, Bharada E Duga Rencana Bunuh Brigadir J Sudah Ada Sejak di Magelang
"Kemarin Ibu Kabiddokkes dan kami, selaku penyelidik melakukan wawancara interogasi dan pemeriksaan. Dan tersangka lancar dalam hal memberikan jawaban, memberikan kronologis secara detail. Sehingga dengan gambaran seperti itu bahwasannya yang bersangkutan memiliki ketahanan jiwa yang bagus," ungkapnya.
Sementara itu untuk pemeriksan masalah kejiwaan tersangka, pihaknya masih memfokuskan pada penyidikan kasus terlebih dahulu.
"Kami fokus ke penyidikan terlebih dahulu, itu hanya tambahan nanti kita akan koordinasikan dengan pihak jasa perlu tidaknya dilakukan pengecekan kejiwaan," tuturnya.
Adapun untuk ancaman hukuman kepada tersangka, Polresta Magelang tetap menjerat Pasal 340 KUHP Juncto 338KUH dengan pidana ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Sedangkan, untuk keterangan palsu tersangka nanti dengan berjalannya waktu apakah dengan kebohongannya itu bisa terjerat UU pidana juga. Namun, saat ini, kami fokus pada kejadian ini dulu," urainya. (ndg)
Pake Mobil Sewaan Buat Simpan Racun
Pengungkapan kasus pembunuhan tiga anggota keluarga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang terus menemukan bukti-bukti baru.
Satu di antaranya, Polresta Magelang berhasil mengamankan satu unit mobil jenis minibus Innova berpelat K 17 DA
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan satu unit mobil yang diamankan tersebut sebagai barang bukti yang dipakai tersangka DDS (22) untuk mengambil dan menyimpan zat Sianida dan racun arsenik.