Antisipasi Resesi Global dengan UU Cipta Kerja, Indonesia Tampil Beda Dibandingkan Negara Lain
UU Cipta Kerja dinilai kunci Indonesia keluar dari krisis ekonomi. UU Cipta Kerja dorong sisi supply melalui peningkatan efektivitas, efisiensi.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM - Di tengah ancaman resesi global, Undang-undang (UU) Cipta Kerja dinilai sebagai kunci Indonesia keluar dari krisis ekonomi.
Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja Raden Pardede pun menjelaskan lebih dalam soal urgensi keberadaan aturan ini.
Menurutnya, UU Cipta Kerja ini merupakan kunci untuk mendorong sisi supply melalui peningkatan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas.
"UU Cipta kerja ini mencoba menjawab dari sisi supply, dari sisi yang bisa kita respon dan kerjakan. Itu bagaimana supaya supply di dalam negeri ini bisa lebih banyak," ucapnya.
Supply yang dimaksud ini ialah bagaimana supaya produksi dan juga investasi di dalam negeri ini bisa lebih menarik ke depannya.
Baca juga: Pembahasan UU Cipta Kerja Serap Aspirasi Pakar Hukum dan Ekonomi hingga Akademisi
"Sehingga menciptakan tingkat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang dibutuhkan saat ini," ujarnya.
Keberadaan UU Cipta Kerja ini disebutnya bisa menjadi pembeda iklim ekonomi Indonesia dengan negara-negara lain.
Sebab, Indonesia jadi negara pertama yang berani melakukan perubahan struktural demi mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

"Ini yang saya pikir kita menjadi bisa tampil beda dibandingkan dengan banyak negara lain, karena saya tidak melihat ada negara lain yang melakukan perubahan struktural," tuturnya.
"Kebijakan perubahan struktural seperti yang kami lakukan di dalam UU Cipta Kerja," sambungnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News