Kabar Artis
Kasus Dugaan Penghinaan Dewi Perssik, Polisi Tempuh Upaya Restorative Justice
Polisi masih melakukan upaya mediasi antara Dewi Perssik dan perempuan berinisial W yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi masih melakukan upaya mediasi antara Dewi Perssik dan perempuan berinisial W yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, W ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan melalui media elektronik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, pihaknya masih memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk mediasi.
"Saat ini saudari W sudah kami tetapkan sebagai tersangka, berikut pemeriksaan sebagai tersangka juga sudah dilakukan," kata Irwandhy kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).
"Namun kami tetap memberikan ruang kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi," tambahnya.
Irwandhy menuturkan, penyidik mengedepankan upaya restorative justice atau keadilan restoratif dalam penanganan kasus ini.
Baca juga: Dewi Perssik Diminta Tanggapi soal Penahanan Nikita Mirzani, Pengacaranya Langsung Pasang Badan
Menurutnya, sanksi pidana bagi perempuan berinisial W menjadi langkah terakhir jika upaya mediasi gagal ditempuh.
"Penyidik tetap berprinsip bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut, pendekatan restorative justice tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara saudari DP," ujar dia.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Perkara ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kita semua agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital," ucap Irwandhy.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News