Buruh Ancam Gelar Demo Sampai 7 Desember Bila Tuntutan UMP 2023 Rp5,1 Juta Tak Digubris Heru Budi
Buruh mengancam bakal berdemo hingga 7 Desember 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta bila tuntutan UMP tidak digubris Pj Gubernur Heru Budi Hartono.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Massa buruh yang menggelar aksi demo di depan Balai Kota DKI Jakarta mengancam bakal melakukan aksi demo terus menerus hingga 7 Desember 2022 mendatang.
Hal ini disampaikan salah satu orator dari elemen Serikat Pekerja Nasional (SPN) dari atas mobil komando.
"Kita akan terus melakukan aksi mulai hari ini sampai 7 Desember," ucapnya, Jumat (2/12/2022).
Ia menyebut, aksi demo terus menerus ini merupakan arahan langsung dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Bila hingga 7 Desember tuntutan buruh untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10,55 persen atau menjadi Rp5,1 juta tak dipenuhi, maka buruh akan menggelar aksi mogok kerja.
Baca juga: Buruh Demo di Balai Kota DKI Tolak UMP 2023 Cuma Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta
"Kami harap kawan-kawan yang tergabung dalam Perda KSPI bersiap sampai 7 Desember dan pada akhirnya nanti kami akan melakukan mogok nasional di bulan Desember ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, hari ini, massa buruh bakal kembali menggelar aksi demo di kantor Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta.
Massa buruh datang ke Balai Kota untuk mendesak Heru Budi segera merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 tahun 2022.

Adapun Kepgub itu berisi penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta.
"UMP DKI Jakarta ini lebih kecil dibanding daerah-daerah lain, itu sangat tidak masuk akal," ucap Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Winarso dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12/2022).
Menurutnya, kenaikan UMP 2023 seharusnya dilihat dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi di provinsi masing-masing.
Dari hasil perhitungan yang dilakukan KSPI, UMP 2023 di DKI Jakarta seharusnya naik 10,55 persen menjadi Rp5,1 juta.
"Jadi DKI itu kami harapkan UMP naik 10,55 persen. Tapi, UMP DKI Jakarta hanya naik 5,6 persen, jauh itu," ujarnya.