Magis UU Cipta Kerja: Di Tengah Ancaman Resesi Global, Kondisi Ekonomi Indonesia Justru Stabil
Terobosan yang dibuat pemerintah di bidang ekonomi dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja mulai dirasakan manfaatnya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM - Terobosan yang dibuat pemerintah di bidang ekonomi dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja mulai dirasakan manfaatnya.
Di saat sejumlah negara maju mengalami resisi, kondisi perekonomian di Indonesia justru cenderung stabil.
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menjabarkan, kondisi ekonomi Indonesia masih tumbuh positif di angka 5,7 persen di kuartal III 2022.
Kemudian, inflasi Indonesia pada periode Oktober 2022 berada di angka 5,71 persen.
"Angka inflasi kita ini relatif moderat dibandingkan dengan inflasi di negara maju," ucapnya.
Sebagai informasi, selama periode 2022 ini ada beberapa negara yang angka inflasinya mencapai dua digit.
Seperti Inggris yang nilai inflasinya mencapai 10,1 persen pada September 2022 lalu.
Kemudian, ada Jerman yang nilai inflasinya berada di angka 10,4 pada periode Oktober 2022.
Baca juga: Antisipasi Resesi Global dengan UU Cipta Kerja, Indonesia Tampil Beda Dibandingkan Negara Lain
Bahkan, angka inflasi di Rusia pada September 2022 mencapai 13,7 persen.
Keberhasilan Indonesia yang masih menunjukan pertumbuhan ekonomi positif dan inflasi moderat ini merupakan bukti nyata kondisi ekonomi Indonesia yang masih relatif stabil.
UU Cipta Kerja ini pun dinilai menjadi upaya pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Tingkat pengangguran pun terus turun, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2022 sebesar 5,86 persen.
Angka ini turun 0,63 persen dibandingkan periode Agustus 2021.