Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cek selengkapnya syarat membuat dan memperpanjang SKCK baik secara online maupun offline. Jadi syarat Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 2022.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini syarat membuat dan memperpanjang SKCK secara online maupun offline, untuk daftar rekrutmen bersama BUMN 2022.
Rekrutmen Bersama BUMN Batch telah dibuka pada Kamis, (1/12/2022). Satu di antara persyaratan untuk mendaftar yakni harus memiliki SKCK.
Mengutip dari laman polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat, untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2, Pendaftaran Dibuka 1-7 Desember 2022
Adapun masa berlaku SKCK hingga 6 bulan setelah diterbitkan.
Apabila SKCK telah melewati masa tersebut, dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.
Lalu apa saja syarat membuat dan memperpanjang SKCK?
Syarat Membuat SKCK secara offline di Polsek atau Polres
Mengutip laman mlatibaru.semarangkota.go.id, berikut syarat membuat SKCK Baru:
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.