Ada 44.456 Penyandang Disabilitas di Jakarta, Dinsos Sediakan Bansos Rp 300 Ribu Per Bulan
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mencatat ada 44.456 penyandang disabilitas di ibu kota.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mencatat ada 44.456 penyandang disabilitas di ibu kota.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari saat menghadiri acara Jakarta Cinta Disabilitas di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
"Memang tugas dinsos kami melakukan pendataan berapa sih di DKI Jakarta yang terdaftar disabilitas, kami kemarin melakukan data dari lurah, camat, kita buka link juga bagi warga disabilitas dan kerja sama organisasi penyandang disabilitas di Jakarta. Di sini ada 44.456 penyandang disabilitas di Jakarta yang terdaftar di Dinas Sosial," katanya di lokasi, Sabtu (3/12/2022).
Premi memastikan jumlah ini bakal terus bertambah seiring dengan adanya pendaftaran yang sedang dilakukan.
Sejauh ini, lanjut Premi, Pemprov DKI menyediakan program kartu penyandang disabilitas dengan pencairan setiap bulannya sebesar Rp300 ribu.
"Dinsos, kami alokasi anggaran bansos disabilitas ada Rp 300 ribu tiap bulan untuk disabilitas, ada panti untuk penyandang disabilitas, ada 6 panti. Ada disabilitas mental, fisik, sensorik. Sedangkan masing dinas, apbd untuk disabilitas pasti ada," ungkapnya.
Baca juga: Jakarta Cinta Disabilitas, Pj Gubernur Heru Budi Minta Perusahaan di DKI Beri Peluang Kerja Difabel
Heru Budi Minta Perusahaan Beri Peluang untuk Disabilitas
Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengimbau agar berbagai perusahaan di Jakarta mengamankan UU Nomor 8 Tahun 2016 terkait Penyandang Disabilitas.
Yang mana satu di antara isi pasalnya berbunyi, "Kesamaan kesempatan adalah keadaan memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat."
Kemudian di Pasal 53 berisikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Selanjutnya, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
"Melalui Disnakertrans dan Energi, saya harap bisa mewujudkan hal tersebut, patuh terhadap Undang-Undang. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada tim jajaran BUMD yang berinisiasi untuk bisa menerima penyandang disabilitas untuk bisa bekerja," ucapnya di lokasi.
Adapun tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan awareness terhadap penyandang disabilitas di tengah masyarakat, sehingga mereka dapat memiliki akses yang setara dan berkeadilan dalam pemenuhan kebutuhan dasar hidup.
Heru berharap program seperti ini tidak hanya sekadar memberikan bantuan sesaat, tetapi juga sebagai bantuan bagi mereka untuk mandiri, produktif, dan berkarya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Baznas (BAZIS) DKI Jakarta, terutama Pak Akhmad Abubakar yang sudah memberikan semangat dan peluang untuk rekan-rekan kita penyandang disabilitas. Ini adalah sebuah kolaborasi bersama dan saya ucapkan terima kasih kepada beberapa perusahaan yang sudah berinisiasi menerima rekan-rekan disabilitas untuk bekerja," lanjutnya.