Daftar DTKS Jakarta Tahap 4 Sebelum 15 Desember 2022, Ini Syarat serta Tahapannya
Segera daftar DTKS Jakarta 2022 tahap 4. Pengajuan dibuka sampai 15 Desember 2022. Cek syarat, cara daftar dan tahapannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Catat syarat dan tahapan pengajuan DTKS Jakarta 2022 tahap 4, segera daftar sebelum 15 Desember 2022.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah dalam memberikan bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Seluruh warga yang ber-KTP DKI Jakarta dapat diusulkan untuk masuk dan mendaftar DTKS.
Melansir Instagram @dinsosdkijakarta, pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 akan dibuka selama satu bulan dan akan ditutup pada 15 Desember 2022.
Dalam setahun, pendaftaran DTKS dibuka sebanyak 4 tahap. Tahap 1, 2, dan 3 sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu.
Bagi warga Jakarta yang ingin mendaftar DTKS Jakarta tahap 4, berikut ini syarat dan cara daftarnya.
Baca juga: 2 Bansos Ini Resmi Dihapus Pemerintah, Cek 8 Bantuan yang Cair November 2022
Syarat pendaftaran DTKS
Pada dasarnya, pendaftaran DTKS 2022 tahap 4 dapat diikuti oleh siapapun dengan catatan:
- Berstatus sebagai warga DKI Jakarta
- Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
- Berdomisili di wilayah Jakarta.
Terdapat beberapa kriteria rumah tangga yang tidak bisa diusulkan untuk mendaftar DTKS, kriteria itu di antaranya:
- Warga ber-KTP non DKI Jakarta