3 Peranan Penting UU Cipta Kerja dalam Atasi Resesi Global 2023
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej menilai, UU Cipta Kerja punya peran krusial dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej menilai, UU Cipta Kerja punya peran krusial dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Menurutnya, UU Cipta Kerja berorientasi pada beberapa aspek krusial, seperti penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan kemudahan berinvestasi.
"Yang pertama itu adalah bagaimana menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya dan ini akan berimplikasi kepada yang kedua untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan terkait kemudahan investasi," ucapnya.
Wakil Ketua I Satgas UU Cipta Kerja ini menambahkan, bila berbicara soal investasi, maka hal itu akan masuk dalam konteks global.
Hal ini terkait dengan bagaimana Indonesia bisa menarik perhatian negara lain untuk berinvestasi di dalam negeri tanpa mengubah nilai-nilai kearifan lokal.
Oleh karena itu dibutuhkan suatu regulasi yang mengatur soal hal itu dan disinilah UU Cipta Kerja memegang peranan penting.
Baca juga: Magis UU Cipta Kerja: Di Tengah Ancaman Resesi Global, Kondisi Ekonomi Indonesia Justru Stabil
"Di satu sisi bagaimana kita bisa menarik perhatian negara lain untuk berinvestasi di Indonesia, namun di sisi lain kita harus menyiapkan kerangka aturan yang mempermudah investasi iti sendiri, namun tidak tercerabut dari kearifan lokal nilai-nilai yang ada di Indonesia," ujarnya.
Ia pun menilai, ketiga hal ini bakal menjadi aspek krusial Indonesia bisa bertahan dari tekanan krisis ekonomi global.
"Resesi ekonomi global sebagai ancaman pada 2023 dengan UU Cipta Kerja ini sangat berkaitan erat, karena kita ketahui bersama UU Cipta Kerja ini paling tidak berorientasi pada tiga hal tadi," kata dia.