Cerita Kriminal
Ancam Kasir Pakai Pisau, Dua Perampok Minimarket di Bekasi Diringkus Polisi
Saat situasi sepi, satu orang pelaku langsung mengancam kasir, sedangkan satu pelaku lainnya menutup pintu rolling door minimarket.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf BachtiarÂ
TRIBUNJAKARTA.COM, SETU - Ancam kasir pakai pisau, dua perampok minimarket Alfamart di Bekasi diringkus polisi.Â
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku berinisial JT (23) dan HH (25).Â
"Kasus tindak pidana perampokan Alfamart, ada dua laporan dengan tersangka yang sama," kata Gidion, Selasa (6/12/2022).Â
Pelaku beraksi di Alfamart MT Haryono 2, Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu pada Rabu (23/11/2022) lalu.Â
Dua hari kemudian pada Jumat (25/12/2022), tersangka melakukan hal serupa di Alfamart Legenda, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.Â
Modus perampokan lanjut Gidion, tersangka masuk ke dalam Alfamart sambul memantau situasi di sekitar.Â
Baca juga: Minimarket di Pagedangan Tangerang Dirampok, Pelaku Todongkan Revolver Bawa Kabur Rp 22 Juta
Saat situasi sepi, satu orang pelaku langsung mengancam kasir, sedangkan satu pelaku lainnya menutup pintu rolling door minimarket.Â
"Pelaku mengambil uang yang berada didalam laci, handphone, berbagai macam rokok danÂ
scanner barang, kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut pelaku kabur," jelasnya.Â

Setelah melalui proses penyelidikan, pada Senin (28/11/2022Â Tim Opsnal Jatanras mendapat informasi pelaku berada di Tangerang.Â
"Tim gabungan langsung melakukan pengejaran, keduanya ditangkap saat beristirahat di sebuah warteg di Jatiuwung, Kota Tangerang," ungkapnya.Â
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya logam mulia, pakai serta satu unit sepeda motor.Â
"Pelaku hendak melakukan perjalanan ke Medan, mereka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke polres," tegas Gidion.Â
Baca juga: Balita Dianiaya Pacar Ibu hingga Tewas di Apartemen Kalibata City: Dilempar ke Lantai & Kaki Diinjak
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Â
Polisi Selidiki Pelaku Penyiraman Air Cabai ke Pelajar SMP di Tebet |
![]() |
---|
Hendak Mencuri Sampai Naik ke Atas Genteng, Pria Diduga ODGJ Ditangkap Warga di Jagakarsa |
![]() |
---|
Ternyata 2 Preman Sok Jago Pemalak Sopir Truk di Cengkareng Positif Narkoba, 2 Temannya Buron |
![]() |
---|
Terekam CCTV: Pemilik Laundry di Tanjung Priok Dijambret Saat Lagi Rebahan Main HP |
![]() |
---|
Mobil Audi yang Diduga Tabrak Mahasiswi di Cianjur Sempat Dihentikan Warga, Pengemudi Tak Mengaku |
![]() |
---|