Fraksi PKS Tegas Minta Larangan LGBT dan Hapus Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP

Fraksi PKS DPR RI memberikan dua catatan tegas dalam persetujuan RUU KUHP yang baru. Larangan LGBT dan penghapusan pasal penghinaan presiden.

ISTIMEWA
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengucapkan selamat Hari Pahlawan 10 November 2022. Fraksi PKS DPR RI memberikan dua catatan tegas dalam persetujuan RUU KUHP yang baru. Larangan LGBT dan penghapusan pasal penghinaan presiden. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Fraksi PKS DPR RI memberikan dua catatan tegas dalam persetujuan RUU KUHP yang baru.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengungkapkan catatan tersebut yakni penghapusan atau pencabutan pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara.

Kedua, menuntut penegasan larangan perilaku LGBT.

Ia menyebutkan pihaknya menangkap aspirasi publik yang luas atas dua hal tersebut sehingga dengan tegas mensyaratkan agar keduanya diakomodir sebelum RUU KUHP ini nantinya disahkan dalam Paripurna DPR.

"Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu. Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," kata Jazuli dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Waketum Partai Garuda Bicara Polemik RUU KUHP dan RUU Kesehatan: Bukan Simsalabim

Padahal, lanjutnya, semangat mereformasi produk kolonial, sementara pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini sejarahnya melindungi penguasa kolonial.

Menurutnya hal tersebut ironis dan bisa menjadi kemunduran demokrasi yang susah payah diperjuangkan melalui reformasi tahun 1998.

"Terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS melihat hal ini sudah sangat darurat melihat trend perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang ini," kata Jazuli.

Anggota MPR/DPR Dapil Banten ini menegaskan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT.

Ia mengatakan hal ini bukan persoalan kebebasan dan hak asasi manusia tapi penyimpangan.

Kebebasan di Indonesia dibatasi oleh undang-undang berdasarkan norma agama dan budaya luhur bangsa sehingga tidak ada kebebasan tanpa batas atau bebas nilai seperti LGBT.

"Perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa. Sehingga semestinya kita tidak perlu ragu atau setengah hati menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP," imbuhnya.

Fraksi PKS mengapresiasi bab kesusilaan dalam RUU KUHP yang lebih maju dengan adanya perluasan pasal tentang perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo), meskipun ada sejumlah catatan penguatan.

Selain itu, RUU KUHP juga mengatur larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan cabul baik dilakukan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang bisa menjadi pintu masuk pidana bagi perilaku LGBT.

Hanya saja pasal tersebut perlu lebih tegas menyebutkan larangan LGBT, mencakup perilakunya dan segala bentuk kampanyenya di ruang publik.

"Fraksi PKS berharap Fraksi-Fraksi di DPR dan Pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik atas dua isu di atas semata-mata untuk menjaga demokrasi dan untuk menyelamatkan identitas karakter bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," pungkas Jazuli. 


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved