Penjabat Pengganti Anies Baswedan

Copot Sekda Marullah, Heru Budi Dinilai Orang Dekat Anies Baswedan Langgar Aturan: Jangan Seenaknya!

Mohamad Taufik mengkritik keras keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali.

Dionisius Arya Bima suci / TribunJakarta.com
Mohamad Taufik di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Eks Politikus Gerindra Mohamad Taufik mengkritik keras keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali.

Menurutnya, keputusan yang dibuat Heru ini melanggar aturan dan cacat hukum.

Aturan yang dimaksud Taufik ialah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2022).

Dalam Pasal 116 ayat (1) UU ASN tersebut dijelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat tinggi itu

Pengecualian diberikan jika pejabat pimpinan tinggi itu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

Baca juga: Polemik Sekda DKI Marullah Dicopot, Pengamat Kaitkan Pilpres 2024: Skenario Agar Anies Hancur

"Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan tidak. Jangan seenaknya saja," ujarnya.

Taufik menambahkan, pada Ayat (2) juga ditegaskan bahwa pergantian pejabat tinggi dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.

Dengan aturan ini, eks Wakil Ketua DPRD DKI menyebut, Presiden Joko Widodo bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) gegara kebijakan yang dibuat Heru.

Taufik menambahkan, keputusan Heru mengangkat Uus Kuswanto sebagai Pj Sekda DKI juga disinyalir melanggar regulasi.

Regulasi soal pengangkatan Pj Sekda itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019.

Dalam Pasal 2 aturan itu dijelaskan bahwa penunjukan pejabat Sekda dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah terjadi kekosongan jabatan sekda dan posisi sekda definitif belum ditetapkan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono tiba-tiba mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono tiba-tiba mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. (istimewa)

Kemudian, pada Ayat (2) dijelaskan mekanisme pengangkatan sekda lewat penunjukan Mendagri dan gubernur.

Dalam ayat (3) juga dijelaskan bahwa penunjukan dilakukan paling lama lima hari setelah jabatan sekda kosong selama tiga bulan.

"Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat sekretaris daerah (sekda). Jangan dibiasakan menerjang aturan," kata dia.

Oleh karena itu, Taufik menilai, pencopotan Sekda Marullah ini hanya karena pertimbangan politik atau ketidaksukaan Heru terhadap eks Wali Kota Jakarta Selatan itu.

Pasalnya, posisi Sekda DKI yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) punya peranan strategis.

Politikus yang dikenal dekat eks Gubernur DKI Anies Baswedan ini pun mengaku miris dan prihatin dengan polemik yang terjadi di jajaran Pemprov DKI ini.

"Secara konsekuensi yuridisnya jika secara fakta hukum terbukti. Maka, SK Pj Gubernur DKI mengandung unsur cacat hukum. Bahkan, keberlakuannya tidak sah dan batal demi hukum," kata dia.

"Saya sampaikan ini, karena Heru pejabat yang taat aturan dan hukum, bukan seorang pejabat pemberani," tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mendadak dicopot dari jabatannya.

Pencopotan Marullah dari posisi Sekda DKI ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, Marullah akan ditugaskan sebagai Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata.

Pelantikan Marullah sebagai Deputi Gubernur ini dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi di Balai Kota Jakarta sore tadi.

Namun sayang, acara pelantikan tersebut digelar tertutup dan awak media tak diizinkan masuk ke ruang pelantikan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang turut hadir dalam pelantikan itu mengatakan, Marullah diangkat sebagai Deputi Gubernur untuk membantu Heru Budi.

Sebab, selama menjabat sebagai Pj Gubernur, Heru Budi bekerja sendiri tanpa didampingi Wakil Gubernur.

"Kasihan pak Pj Gubernur kan sendiri, mungkin kesibukan dia sangat padat, kalau misalkan beliau berhalangan hadir kan bisa Deputi Gubernur yang mewakili," ucapnya usai pelantikan, Jumat (2/12/2022).

Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Marullah ini, posisi Sekda DKI sementara waktu akan diisi oleh Uus Kuswanto yang kini menjabat Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI.

Uus akan menjabat Penjabat (Pj) Sekda DKI hingga Presiden Joko Widodo menunjuk sosok lain sebagai Sekda DKI definitif.

"Setelah ditunjuk Sekda DKI definitif nanti pak Uus kembali ke Asisten lagi," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved