Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Terpampang di Motor Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, Ini KUHP Baru yang Lagi Jadi Sorotan
Tulisan yang mempersoalkan KUHP terpasang di bagian depan motor pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Tulisan yang mempersoalkan KUHP terpasang di bagian depan motor pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, bom bunuh diri meledak di Polsek Astana Anyar Rabu (7/12/2022) sekira pukul 08.10 WIB saat petugas kepolisian sedang melaksanakan apel pagi.
Foto-foto mengenai pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar beredar di media sosial.
Termasuk motor bebek warna biru milik pelaku.
Dari foto yang beredar, motor pelaku di bagian depannya ditempel tulisan yang mempersoalkan KUHP.
Baca juga: Hari Ini di Polsek Astana Anyar Bandung, Ini 6 Aksi Bom Bunuh Diri yang Serang Kantor Polisi
Diketahui, saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang sedang menjadi sorotan.
Pada Selasa (6/12/2022), DPR RI dan pemerintah telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna.
"Setuju!' jawab peserta.
Lalu, Sufmi Dasco mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang.
Selanjutnya, KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.
Sebagai informasi, paripurna untuk pengesahan yang terus tertunda sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019 karena gelombang aksi itu dikebut meskipun masih banyak pasal yang dinilai publik bermasalah atau kontroversial.
Publik pun banyak yang menggelar penolakan atas KUHP baru itu.
Sederet Pasal Kontroversial KUHP Baru
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan turut mengatur tentang mengakibatkan bahaya umum.
Satu di antara yakni perihal orang mabuk kemudian mengganggu ketertiban umum hingga membahayakan keselamatan manusia lain.
Barangsiapa berbuat demikian, maka siap-siap untuk terkena denda maksimal Rp10 juta (kategori II).

Adapun pasal yang mengaturnya sebagai berikut:
Pasal 316 ayat (1):
Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Ancaman pidana semakin berat tatkala orang mabuk tersebut bekerja.
Pasal 316 ayat (2):
Setiap Orang yang dalam keadaan mabuk melakukan pekerjaan yang harus dijalankan dengan sangat hati-hati atau dapat mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50.000.000).
Kemudian tentang ancaman pidana perihal penyelenggaran pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi termaktub dalam Pasal 256.
Bunyi Pasal 256 sebagai berikut:
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000).
Baca artikel lainnya dari TribunJakarta.com di Google News
Sebagian artikel ini disarikan dari Tribunnews dengan Topik Rancangan RKUHP