3 Nama Usulan Sekda DKI Jadi Wewenang Pj Gubernur, DPRD Tak Dilibatkan
Proses lelang jabatan Sekda DKI akan dibuka Pemprov DKI. Lelang ini bukan sesuatu yang spesial lantaran dilakukan bila jabatan eselon satu lowong.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Eks Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono memaparkan mekanisme proses lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI yang akan dibuka Pemprov DKI.
Ia menyebut, lelang jabatan ini akan dilakukan lewat seleksi terbuka bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat.
"Pengisian sekda itu memang karena eselon satu atau pimpinan madya sehingga harus melalui lelang seleksi yang secara terbuka harus memilih sekda terbaik," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).
Ia pun menyebut, lelang jabatan seperti ini bukan sesuatu yang spesial lantaran kerap dilakukan bila jabatan eselon satu lowong.
"Jadi intinya prosedur rutin standar, dimanapun saya kira di pemerintahan melakukan hal yang sama," ujarnya.
Eks Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri ini menambahakkan, proses lelang jabatan akan dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) yang dibentuk oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Pansel ini nantinya akan diisi oleh perwakilan akademisi hingga unsur pemerintah pusat, baik itu dari Kemendagri maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Sekda DKI Baru Harus Punya Chemistry dengan Heru Budi, Eks Plt Gubernur DKI: Ibarat Suami-Istri
"Panitia itu dibentuk oleh gubernur melalui SK gubernur, orang tidak dari Pemprov DKI," ujarnya.
Kemudian, pansel ini akan melakukan serangkain tes untuk menyeleksi kandidat Sekda DKI.
Dalam proses lelang jabatan ini, Soni bilang, legislatif atau dalam hal ini DPRD DKI tak dilibatkan.
Tiga nama hasil seleksi kemudian nanti akan dipilih oleh Heru Budi untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo lewat Kemendagri.
"Keputusan kandidat nomor 1, 2, dan 3 murni dari gubernur bukan DPRD. Jadi, sekda itu executive review, tidak melibatkan DPRD," kata dia.
Sebagai informasi, posisi Sekda DKI sudah sepekan terakhir lowong setelah Marullah Matali dicopot Heru Budi.
Keputusan ini pun menimbulkan polemik dan Heru Budi banyak dikritik banyak kalangan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/marulah-kursi-kosong.jpg)