DPD RI Teken MoU dengan UI, Konkretkan Upaya Kaji Ulang Konstitusi

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Indonesia.

Editor: Elga H Putra
Dok. DPD RI
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Indonesia. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Indonesia.

MoU itu meliputi Pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPD RI, sekaligus mengongkretkan kaji ulang konstitusi yang diinisiasi DPD RI.

Dari pihak DPD RI ada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, Wakil Ketua Komite III Evi Apita Maya, Sekjend DPD RI Rahman Hadi dan jajarannya, serta Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Brigjen Pol Amostian.

Sedangkan dari Universitas Indonesia dihadiri Rektor Ari Kuncoro, Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset Dedi Priadi, Kasubdit Kerja Sama Proyek Strategis Direktorat Kerja Sama UI, Aswin Dewanto Hadisumarto dan sejumlah staf.

LaNyalla berharap MoU ini dapat memaksimalkan kinerja DPD RI yang tengah fokus mengembalikan UUD 1945 naskah asli.

Baca juga: Pekerja Sektor Digital Rentan Kehilangan Pekerjaan, Ketua DPD RI LaNyalla Dorong Beri Perlindungan

"Melalui kerja sama ini saya berharap Universitas Indonesia dapat memberikan kontribusi untuk menyiapkan penyempurnaan konstitusi kita dengan teknik adendum," katanya saat melakukan MoU di Lantai VIII Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jumat (9/12/2022).

LaNyalla menuturkan, penyempurnaan dilakukan untuk menata secara adil dan mengambil sisi positif dari lembaga-lembaga yang sudah ada, tanpa melakukan perombakan total yang tidak perlu.

Ia menjelaskan, DPD RI sedang menginisiasi perbaikan dan pengkajian ulang atas konstitusi Indonesia pasca-amandemen yang dilakukan pada tahun 1999 hingga 2002 silam.

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indo
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Indonesia.

Karenanya, senator asal Jawa Timur itu mengucapkan terima kasih kepada Rektor Universitas Indonesia yang bersedia membangun sinergi, kolaborasi dan hubungan kelembagaan antara Universitas Indonesia dengan DPD RI.

"Tentu ini menjadi pekerjaan besar yang harus ditopang dengan dukungan keahlian dari perguruan tinggi, untuk menyiapkan naskah akademik dan hal-hal lain yang diperlukan," harap LaNyalla.

Berdasarkan pengalamannya keliling 34 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di Indonesia, LaNyalla menyebut ada dua hal mendasar persoalan yang sama di seluruh daerah, yakni ketidakadilan yang dirasakan masyarakat dan kemiskinan struktural.

"Temuan itu kami analisa lebih lanjut. Muaranya ternyata ada di hulu, di sektor paling fundamental yakni konstitusi bangsa ini yang telah diubah lebih dari 95 persen isi pasal-pasalnya," papar LaNyalla.

Alhasil, kata dia, negara kesejahteraan yang dirancang para pendiri bangsa sudah melenceng jauh dari cita-cita nasional.

Sebab, bangsa ini telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. Sebaliknya, Indonesia dianggapnya justru menjabarkan ideologi lain yakni liberalisme dan individualisme.

Tak heran jika kita selalu temukan paradoksal di lapangan selama hampir 20 tahun belakangan ini, tepatnya sejak dilakukan amandemen konstitusi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved