Konsultasi ke Psikiater Gartis Pakai BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Tahapannya
Berikut ini cara konsultasi ke psikiater gratis menggunakan BPJS Kesehatan, berikut ini syarat serta tahapannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Begini cara konsultasi ke psikiater gratis menggunakan BPJS Kesehatan, simak syarat dan tahapannya.
Menjaga kesehatan mental adalah hal yang penting. Sebab apabila tidak segera diatasi, gangguan kesehatan mental dapat menyebabkan masalah pada kesehatan emosional, perilaku, dan fisik.
Peserta BPJS Kesehatan bisa berkonsultasi ke psikiater sebab BPJS bisa mencakup biaya pengobatan untuk gangguan kesehatan mental.
Berikut syarat mendapatkan akses pengobatan gangguan kesehatan mental dan cara mendapatkannya dengan BPJS kesehatan.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN, Simak Tutorialnya
Syarat dan cara konsultasi ke psikiater menggunakan BPJS
Sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional serta Kartu Indonesia Sehat maka kesehatan mental akan dicover melalui prosedur yang berlaku.
Apabila ingin berobat memakai BPJS maka peserta harus menyiapkan persyaratan berikut ini:
Baca juga: Iuran Dicover Pemerintah, Simak Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI
- Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
- Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
- Fotocopy KTP.
- Fofocopy Kartu Keluarga.
- Hasil diagnosis dokter.
- Surat rujukan dari Faskes tingkat 1 untuk faskes tingkat lanjut (jika dibutuhkan).
Bisa untuk konseling dan obat-obatan