Pasang 12 Alat Pemantau Udara, Pemprov DKI Evaluasi Efektivitas Ganjil Genap
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup tengah mengevaluasi efektivitas kebijakan ganjil genap.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup tengah mengevaluasi efektivitas kebijakan ganjil genap dalam mengurangi pencemaran udara di ibu kota.
Total sebanyak 12 sensor pemantau udara berbiaya rendah atau low cost sensor (LCS) dipasang di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, belasan LCS dipasang guna memperluas jangkauan pemantauan udara di ibu kota.
Sebagai informasi, DKI sebelumnya sudah punya lima Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) yang tersebar di setiap wilayah kota.
“Dengan dipasangnya LCS di ruas jalan ini kami mengukur efektivitas kebijakan ganjil genap terhadap penurunan pencemaran emisi udara,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/12/2022).
Belasan sensor pemantau pencemaran udara ini dipasang berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Baca juga: Debu Hitam Cemari Kawasan Marunda, Dinas LH DKI Terus Pantau Perkembangan Pencemaran Udara Ibu Kota
Yogi menyebut, butuh waktu kurang lebih sebulan lamanya untuk melakukan proses analisis LCS.
Ia pun berjanji hasil dari analisis itu akan segera diumumkan ke publik.
“Ke depan, jumla LSC akan terus ditambah di seluruh ruas jalan ganjil genap,” ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap diterapkan di 26 ruas jalan ibu kota, yaitu Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan SIsingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati.
Kemudian, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, serta Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Selanjutnya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Adapun LCS dipasang di 12 ruas jalan ganjil genap, yaitu: