Penulis Pidato Anies Baswedan di DKI Digaji 3 Kali Lipat Lebih Besar Heru Budi Hartono
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah kebijakan Gubernur Anies Baswedan soal honorarium tenaga ahli.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah kebijakan Gubernur Anies Baswedan soal honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Sebagai informasi, awalnya Anies menetapkan besaran gaji tenaga ahli itu sebesar Rp 8,2 juta per bulan.
Dalam Peraturan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1214 tahun 2019 yang diterbitkan Anies dijelaskan bahwa anggaran itu digunakan untuk tenaga ahli yang menyusun sambutan, pidato, makalah dan kertas kerja gubernur dan wakil gubernur.
Aturan itu pun kemudian diubah Heru Budi lewat Kepgub Nomor 1155 tahun 2022 yang diterbitkan 28 November lalu.
Dalam Kepgub baru ini, Heru menetapkan biaya honorarium tenaga non-pegawai ASN penunjang gubernur sebesar Rp 29.050.000 per bulan.
Besaran gaji era Heru lebih besar tiga kali lipat lebih dibandingkan era Anies.
Anggaran ini digelontorkan untuk dua jenis tenaga ahli penunjang gubernur, yaitu tenaga analis kebijakan dan tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur.
Baca juga: Sekda DKI Baru Harus Punya Chemistry dengan Heru Budi, Eks Plt Gubernur DKI: Ibarat Suami-Istri
Rinciannya, tenaga analis kebijakan dapat gaji Rp 19.650.000 per bulan. Sedangkan, tenaga penunjang kegiatan digaji Rp 9.400.000.
“Biaya untuk pelaksanaan tugas Tenaga Non-Pegawai ASN dibebankan pada APBD melalui dokumen pelaksanaan anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta,” demikian isi aturan baru yang diterbitkan Heru Budi ini dikutp Sabtu (10/12/2022).
Dengan diterbitkannya aturan baru ini, makan Kepgub Nomor 1214/2019 yang jadi warisan Gubernur Anies Baswedan tak berlaku lagi.
“Pada saat Kepgub ini mulai berlaku, maka Kepgub Nomor 1214 Tahun 2019 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Non-Pegawai ASN Tim Penyusun SAmbutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ucapnya.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tambahnya menjelaskan.