Bansos
Sanksi Jika BSU 2022 Tak Diambil Sampai 20 Desember 2022, Pekerja Penerima Bantuan Siap-siap Kecewa
Pekerja penerima bantuan, segera cairkan BLT subsidi gaji atau BSU 2022 sebelum 20 Desemeber. Ini sanksinya jika dana bantuan tak kunjung dicairkan.
1. Menyiapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store.
2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.
3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.
4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".
Baca juga: Terdaftar Jadi Penerima BSU 2022 Tapi Bantuan Tak Kunjung Cair? Hubungi Nomor WA Kemnaker
5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.
6. Masukkan data pribadi.
7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".

8. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.
9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU"
Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".
Cara Mencairkan BSU 2022 Tahap 7 di Kantor Pos
Bagi para pekerja atau buruh yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, bisa langsung mendatangi kantor pos terdekat.
Pekerja atau buruh penerima BSU tidak perlu mendatangi kantor pos sesuai domisili, sebab petugas tetap akan melayani pencairan BSU 2022.
Untuk melakukan pencairan BSU di kantor pos, pekerja dapat membawa persyaratan berikut:
Baca juga: Cara Ambil BSU 2022 Bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta, Update Data Rekening di Sini
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”
Jika situs tersebut tak bisa diakses, maka calon penerima bantuan bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
Baca artikel lainnya TribunJakarta.com di Google News