Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Bikin Kuat Maruf Menangis, Peristiwa Magelang Akhirnya Diceritakan: Kamu Siap Dipenjara

Terdakwa Ferdy Sambo sukses membuat drivernya Kuat maruf menangis, ia diminta menceritakan secara utuh peristiwa di Magelang.

Editor: Wahyu Septiana
Kolase TribunJakarta.com/Kompas.com (Kristianto Purnomo)
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa ART sekaligus sopirnya, Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2022). Ferdy Sambo sukses membuat drivernya Kuat maruf menangis, ia diminta menceritakan secara utuh peristiwa di Magelang. 

Kuat Maruf mengaku menangis saat mendengar perintah dari Ferdy Sambo itu.

Hal ini disampaikan Kuat Maruf saat menjadi saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Kuat Maruf Lihat Rambut Putri Candrawathi Acak-acakan Saat Pergoki Yosua Naik Turun Tangga

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Banyak gestur dari Ferdy Sambo saat memberikan kesaksian di persidangan untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf yang menjadi sorotan.
Banyak gestur dari Ferdy Sambo saat memberikan kesaksian di persidangan untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf yang menjadi sorotan. (Youtube Kompas TV)

Kuat Maruf Lihat Rambut Putri Candrawathi Acak-acakan

Kuat Maruf mengaku melihat rambut Putri Candrawathi acak-acakan ketika memergoki Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengendap naik turun tangga.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli 2022, hari di mana Putri mengaku diperkosa oleh Brigadir J.

"(Brigadir J) naik turunnya nggak jelas, posisi arah turun tapi sambil ngintip-ngintip gitu di tangga," kata Kuat dalam kesaksiannya.

"Setelah itu Yosua?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"saya gedor," ujar Kuat.

"Gedor apa?" lanjut JPU.

"Kaca waktu itu," kata Kuat.

Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Akui Skenario Tembak Menembak, Putri Candrawathi Diancam Jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved