Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Momen Putri Candrawathi Disebut Keceplosan, Kubu Brigadir J Langsung Ungkap Kejanggalan: Dia Tahu

Terdakwa Putri Candrawati disebut keceplosan mengeluarkan pernyataan saat dicecar di persidangan oleh Majelis Hakim di PN Jakarta SelatAN.

Editor: Wahyu Septiana
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) - Putri Candrawati disebut keceplosan mengeluarkan pernyataan saat dicecar di persidangan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi disebut keceplosan mengeluarkan pernyataan saat dicecar di persidangan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kubu Brigadir J meyakini Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kejanggalan muncul usai Putri Candrawathi memberikan keterangan ke Majelis Hakim.

"Kenapa saya bilang demikian? Kemarin Putri itu keceplosan ketika ditanya Majelis Hakim. Putri ditanya apa yang dilakukan saat terjadi penembakan," kata Martin Simanjuntak, yang merupakan Kuasa Hukum keluarga alm Brigadir Yosua, dikutip dari Tribun Jambi.

Pada sidang itu, Putri Candrawathi yang hadir sebagai saksi untuk Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, dia sebut menjawab jujur pada pertanyaan hakim itu.

"Dia menjawab dengan jujur, dengan mengatakan menutup telinga. Nah itu janggal,"

"Kalau orang yang tidak mengetahui suatu peristiwa yang terjadi dan siapa yang menjadi pelakunya atau pun korbannya, tidak akan mungkin tutup kuping," ujarnya Selasa (13/12/2022). 

Justru, terangnya, biasanya orang akan segera mengamankan diri untuk menghindari menjadi korban.

Baca juga: Kuat Maruf Lihat Rambut Putri Candrawathi Acak-acakan Saat Pergoki Yosua Naik Turun Tangga

"Putri harusnya entah masuk ke dalam kolong meja, atau kolong tempat tidur, kolong lemari, dan segera mungkin menelpon para ajudan ataupun menelepon suaminya yang pada saat itu adalah sebagai Kadiv Propam dan tolong segera amankan," terangnya.

Menurutnya, upaya seperti itu tidak dilakukan Putri Candrawati karena tahu situasinya aman, sehingga tak berusaha mencari usaha pertolongan.

"Nggak dilakukan karena dia yakin dan percaya diri bahwa di luar situasinya aman karena diduga keras dia tahu peristiwa apa yang terjadi di luar kamarnya," ucapnya.

Ilustrasi - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menepis hasil tes poligraf yang menyatakan dirinya terindikasi melakukan kebohongan soal tidak berselingkuh dengan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Briagadir J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). 
Ilustrasi - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menepis hasil tes poligraf yang menyatakan dirinya terindikasi melakukan kebohongan soal tidak berselingkuh dengan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Briagadir J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).  (Kolase TribunJakarta.com)

Menurutnya, keterangannya tersebut menandakan Putri Candrawathi sudah mengetahui peristiwa yang terjadi ya pada saat berada di rumah Jalan Duren Tiga.

Sementara dalam sidang, Putri Candrawathi  membantah mengetahui akan adanya pembunuhan pada Yosua.

Dia juga mengatakan ke Duren Tiga bukan untuk membawa Brigadir Yosua untuk dieksekusi di rumah dinas Polri itu.

Tujuannya ke sana pada 8 Juli 2022 tersebut, kata Putri Candrawathi, adalah untuk menjalani isolasi mandiri, karena baru pulang dari Magelang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved