Sekda DKI Ungkap Alasan Batasi Usia PJLP Maksimal 56 Tahun: Kalau Semua Mau Sendiri, Enggak Bisa
Pj Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto angkat bicara soal aturan pembatasan usia PJLP maksimal 56 tahun. Merujuk peraturan ketenagakerjaan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto angkat bicara soal aturan pembatasan usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun.
Sebagai informasi, aturan soal pembatasan usia PJLP minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun ditetapkan Pj Gubernur Heru Budi Hartono lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian PJLP.
Uus bilang, aturan itu dibuat Heru merujuk pada peraturan ketenagakerjaan yang dibuat pemerintah pusat.
"Ya kalau pembatasan itu kan sesuai aturan, kalau semua mau-mau sendiri itu kan enggak bisa. Insyaallah ini untuk kebaikan semua," ucapnya di Balai Kota, Rabu (14/12/2022).
Dalam Kepgub yang diterbitkan Heru Budi, Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca juga: Batasi Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Heru Budi Hartono Diminta Beri Uang Pensiun hingga Pelatihan
"Sudah ada aturannya, nanti kami ikuti aturan yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI maksimal 56 tahun.
Aturan ini pun sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian PJLP.
Dalam regulasi itu salah satunya mengatur soal pembatasan usia PJLP minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun dan tertuang dalam pembahasan "Batas Usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan".
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," bunyi Kepgub tersebut yang dikutip, Selasa (13/12/2022).
Berangkat dari hal ini, eks Wali Kota Jakarta Utara itu berarti menambah aturan pembatasan usia maksimal PJLP dari yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau karib disapa Ahok.
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan adalah orang perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah, kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan pada BLUD," bunyi Kepgub tersebut.
Sebagai informasi, Ruang lingkup PJLP meliputi Penangangan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta pekerja sejenis yang terikat kontrak.
Selain usia, PJLP juga memiliki syarat lain diantaranya harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.