Sekda DKI Ungkap Alasan Batasi Usia PJLP Maksimal 56 Tahun: Kalau Semua Mau Sendiri, Enggak Bisa

Pj Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto angkat bicara soal aturan pembatasan usia PJLP maksimal 56 tahun. Merujuk peraturan ketenagakerjaan.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Uus Kuswanto. Pj Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto angkat bicara soal aturan pembatasan usia PJLP maksimal 56 tahun. Merujuk peraturan ketenagakerjaan. 

Timbul Kritik

Beberapa waktu lalu, TribunJakarta.com juga menyoroti hal ini dan berujung dengan hadirnya kritik dari anggota DPRD DKI Jakarta.

Kebijakan pembatasan usia PJLP yang dibuat Heru ini dikritisi oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono.

Ia minta agar Heru merevisi Kepgub ini dan memberikan pengecualian terhadap PJP0 berusia di atas 56 tahun yang masih bekerja dengan baik.

"Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyarakan bahwa PJLP masa usia 56 tahun, namin berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuji syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadal PJLP tersebut masih dapat dikecualikan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).

Sebagai informasi, sebelumnya tak ada pembatasan usia maksimal bagi PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP tidak disebutkan batas usia maksimal.

Oleh karena itu, aturan yang dibuat Heru Budi ini dinilai membuat resah PJLP berusia di atas 56 tahun, mengingat kelompok usia tersebut bakal sulit mencari pekerjaan di tempat lain.

"Perlu ada penundaan pemberlakukan ketentuan tersebut satu tahun ke depan untuk memberikan kesemoatam kepada PJLP mencari pekerjaan di tempat lain," ujarnya.

Hal ini dikatakan politikus senior Partai Demokrat ini bukan tanpa alasan.

Sebab, ancaman resesi masih menghantui negara-negara di dunia yang bisa berimbas pada kondisi ekonomi Jakarta.

"Pj Gubernur DKI harus lebih bijak menerbitkan aturan agar warga Jakarta masih bisa bertahan menghadapi ancaman resesi ekonomi," tuturnya.

Tak hanya itu, kritik juga dilayangkan oleh PJLP itu sendiri.

Petugas PJLP di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, Azwar Laware, sedih karena akan dipecat tanpa pesangon, dampak aturan baru Pergub yang dikeluarkan Heru Budi Hartono soal PJLP.
Petugas PJLP di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, Azwar Laware, sedih karena akan dipecat tanpa pesangon, dampak aturan baru Pergub yang dikeluarkan Heru Budi Hartono soal PJLP. (warta kota/nuril yatul)

Dilansir dari Kompas.com, Azwar Laware (56), petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontraknya tahun depan tak akan diperpanjang.

"Jumat kemarin, kami diinfokan bahwa kami yang usia 56 tahun ke atas sudah tidak bisa diperpanjang lagi kontraknya ke 2023," kata, Senin (12/12/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved