Doni Salmanan Divonis 4 Tahun, Korbannya Ngamuk di Ruang Sidang sampai Hancurkan Karangan Bunga

Vonis empat tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa Doni Salmanan membuat para korban kasus binary option Quotex marah di pengadilan.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta/Tribun Jabar
Vonis empat tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan membuat para korban kasus binary option Quotex marah di Pengadilan Negeri Bale Bandung. 

Atas kasus yang menjeratnya, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Korban Doni Salmanan merusak karangan bunga
Korban Doni Salmanan merusak karangan bunga dukungan kepada Doni di pagar PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni menjalani sidang vonis hari ini.

Vonis yang diterima Doni Salmanan jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntunya 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.


Baca artikel lainnya dari TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Breaking News, Doni Salmanan Divonis Bersalah dan Dipenjara 4 Tahun, Korban Quotex Marah-marah

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved