Doni Salmanan Divonis 4 Tahun, Korbannya Ngamuk di Ruang Sidang sampai Hancurkan Karangan Bunga
Vonis empat tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa Doni Salmanan membuat para korban kasus binary option Quotex marah di pengadilan.
Editor:
Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta/Tribun Jabar
Vonis empat tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan membuat para korban kasus binary option Quotex marah di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Atas kasus yang menjeratnya, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis yang diterima Doni Salmanan jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntunya 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Baca artikel lainnya dari TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Breaking News, Doni Salmanan Divonis Bersalah dan Dipenjara 4 Tahun, Korban Quotex Marah-marah
