Kaleidoskop 2022

Kaleidoskop 2022: Tangis Istri Pecah di Jaktim Minta Suami Dibebaskan karena Gelapkan Uang Bos

RR, warga Kecamatan Makasar, Jakarta Timur tak kuasa menahan tangis ketika mengetahui suaminya TB ditahan di Rutan Mapolsek Makasar sebagai tersangka.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
TB dan RR saat dipertemukan dengan MN untuk proses restorative justice di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Senin (28/11/2022). 

Dalam Perpol tersebut diatur syarat perkara yang dapat diselesaikan secara restorative justice di antaranya tidak menimbulkan keresahan masyarakat, berdampak konflik sosial.

Kemudian tidak memecah belah bangsa, tidak bersifat radikal, dan pelaku bukan seorang residivis, sehingga kasus penggelapan dilakukan TB sesuai untuk dilakukan restorative justice.

"Dasar hukum kita Perpol nomor 8. Keadilan restoratif ini mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan dalam kasus tersangka. Tidak semua kasus kita restorative justice," kata Zen.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved