Coba Tenangkan Massa, Polwan Malah Ditampar Pendemo di KPU RI Menteng

Polwan Aipda Evi Sapta Riani ditampar pendemo yang berunjuk rasa di depan KPU RI, Rabu  (14/12/2022). Ia pun melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Massa dari Partai Buruh dan Prima demo di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Polwan Aipda Evi Sapta Riani ditampar pendemo yang berunjuk rasa di depan KPU RI, Rabu  (14/12/2022). Ia pun melaporkan ke Polda Metro Jaya. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polwan bernama Aipda Evi Sapta Riani ditampar pendemo saat mengawal aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu  (14/12/2022).

Saat itu, Aipda Evi sedang mencoba menenangkan massa yang didominasi wanita yang sedang berunjuk rasa di KPU RI.

Pelaku pemukulan diduga anggota Partai Prima yang sedang berdemo.

Tak terima ditampar, Aipda Evi Sapta Riani melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Baca juga: 1.273 Polisi Amankan Kegiatan di Jakpus Hari Ini, Termasuk Demo Buruh di Patung Kuda

"Iya benar, ada laporan itu," ujar Zulpan, Kamis (15/12/2022).

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B6379/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA yang mana terlapor atas nama Ersa Elisa.

Dalam laporannya, kata Zulpan, pemukulan terjadi ketika adanya aksi dorong antara peserta aksi dan pihak kepolisian.

Aksi dorong karena ingin memaksa masuk ke dalam gedung KPU RI.

PRIMA melakukan aksi demo di depan Kantor KPU RI, Rabu. Aksi ini diwarnai saling dorong oleh aksi massa dan pihak kepolisian. (14/12/2022).
PRIMA melakukan aksi demo di depan Kantor KPU RI, Rabu. Aksi ini diwarnai saling dorong oleh aksi massa dan pihak kepolisian. (14/12/2022). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Sang polwan berupaya menenangi peserta aksi yang didominasi wanita.

"Namun, tiba-tiba terlapor melakukan penamparan ke arah wajah korban. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan," ucapnya.

Adapun pelapor menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan polisi itu, mulai hasil visum, rekaman CCTV, serta surat tugas.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa penyidik saat ini masih meneliti laporan yang dibuat oleh polwan tersebut.

"Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melawan petugas yang tengah melaksanakan tugas," katanya.

"Dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP," sambungnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polwan Cantik Akhirnya Lapor ke Polda Metro Jaya, Kesal Ditampar Pendemo di Depan KPU,

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved