Cerita Kriminal
Pembunuhan di Danau Segara City Bekasi Terungkap, Pelaku Cemburu Mantan Kekasih Dekat Korban
Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengirim pesan melalui Facebook kepada korban untuk bertemu di Danau Segara City.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, TARUMAJAYA - Polsek Tarumajaya berhasil mengungkap kasus penusukan pria bernama Rizki (20) di Danau Segara City, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa penusukan terjadi pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Polsek Tarumajaya telah berhasil meringkus pelaku berinisial FF (20).
Kapolsek Tarumajaya AKP Akhmadi mengatakan, motif penusukan ini terjadi akibat pelaku cemburu mantan kekasih dekat dengan korban.
"Motifnya karena pelaku cemburu, ceweknya (mantan kekasih) pacaran atau chattingan (berkirim pesan) dengan korban," kata Akhmadi, Jumat (16/12/2022).
Pelaku lanjut Akhmadi berhasil ditangkap di daerah Sentul, Kabupaten Bogor enam jam pasca-penusukan.
Baca juga: Seorang Pemuda jadi Korban Penusukan Misterius saat Nongkrong di Tepi Danau Bekasi
Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengirim pesan melalui Facebook kepada korban untuk bertemu di Danau Segara City.
"Chatting-an dengan korban pengen ketemu, akhirnya ketemuan di Perumahan Segara City, sampai disitu mereka (pelaku dan korban) bertengkar," ujar Akhmadi.
Terdapat sejumlah saksi yang merupakan teman dari masing-masing pihak, mereka tidak dapat berbuat banyak.
Beberapa saksi sempat berusaha melarai ketika keduanya bertikai, namun pelaku menghunuskan pisau yang sudah dia siapkan.
"Pelaku langsung nyabut senjata pisau ini langsung ditancepin ke korban," ungkap Akhmadi.
Baca juga: Identitas Pria yang Todongkan Pistol di Cipulir Terkuak, Pelaku Dipastikan Tak Bisa Tidur Nyenyak
Korban terluka cukup parah, dia ditusuk di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit tetapi nyawanya tidak dapat tertolong," kata Akhmadi.
Akibat perbuatannya, tersangka FF kini mendekam di tahanan Mapolsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi.
Dia disangkakan Pasal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News