Pemilu 2024

Partai Buruh Minta Waktu Kampanye Pemilu 2024 Diperpanjang: Tidak Memadai Bagi Parpol Baru

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mendesak adanya perubahan aturan kampanye.

Tribunnews
Ilustrasi Pemilu 

Kedua, KPU perlu mengubah peraturan mengenai jadwal tahapan Pemilu dengan menentukan masa kampanye dalam kurun waktu yang wajar.

Tujuannya agar partai politik peserta Pemilu dengan bebas dan tanpa rasa takut dapat melaksanakan tugasnya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat melalui kegiatan kampanye, dan pada saat yang sama parpol dapat memenuhi hak rakyat untuk memperoleh informasi seluas-luasnya tentang peserta Pemilu dalam kurun waktu yang memadai.

Merujuk ketentuan Pasal 276 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Perppu 1/2022) dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU 3/2022), masa Kampanye legislatif nantinya hanya akan berlangsung selama 52 hari saja.

"Masa kampanye sekira 50 hari itu jelas tidak memadai bagi partai politik Peserta Pemilu terutama bagi parpol pendatang baru dan juga untuk masyarakat. Sebab, kalau dibandingkan dengan masa kampanye pada pemilu-pemilu sebelumnya, kentara sekali ketidakwajarannya," ucapnya.

Masa Kampanye pemilihan umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2009 berlangsung selama 299 hari atau hampir 10 bulan lamanya. Di Pemilu 2014 dilaksanakan 450 hari atau 15 bulan dan di Pemilu 2019 digelar selama 203 hari atau kurang lebih 7 bulan.

"Nah, masa kampanye Pemilu 2024 sebenarnya dapat diperpanjang waktunya tidak hanya 52 hari, melainkan bisa digelar sampai dengan 183 hari atau sekira 6 bulan. Perhitungan itu diperoleh berdasarkan hasil simulasi yang dibuat oleh Partai Buruh dengan tetap merujuk pada ketentuan yang ditetapkan dalam Perppu 1/2022 dan PKPU 3/2022," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved