Hindari ETLE dan Ganjil Genap di Kawasan Bundaran HI, Pengendara Mobil Pakai Pelat Dinas Palsu
Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak pengendara mobil yang menggunakan pelat dinas palsu.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak pengendara mobil yang menggunakan pelat dinas palsu.
Mobil berwarna hitam dengan pelat merah bernomor polisi B 1026 PDF ditindak saat melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
"TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) nggak sesuai peruntukan," kata Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Agus Permana saat dihubungi wartawan, Minggu (18/12/2022).
Agung mengungkapkan, pelat merah yang digunakan pengendara mobil itu tidak terdaftar.
Di sisi lain, pengendara mobil menyimpan pelat nomor yang asli di dalam kendaraannya.
Saat diinterogasi, pelanggar tersebut mengaku mengganti pelat nomor kendaraan untuk menghindari ETLE dan aturan ganjil genap.
"Setelah kami interogasi sang pengemudi mengatakan melakukan hal tersebut menggunakan pelat dinas palsu untuk menghindari ganjil genap dan kamera ETLE," ujar Agung.
Baca juga: Polda Metro Jaya Terjunkan 8.000 Personel Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023
Petugas kemudian menindak pengendara mobil tersebut dengan menilang secara manual.
Pelat nomor palsu juga disita sebagai barang bukti.

"Penindakan berupa surat tilang dengan barang sita berupa STNK dan pelat dinas palsu. Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 280," tutur Agung.
Baca artikel lainnya dari TribunJakarta.com di Google News