Bansos

BLT Ojol Rp 600 Ribu Segera Cair Bulan Desember 2022, Berikut Tahapan Penyalurannya

Menginjak akhir tahun 2022, pemerintah kembali menyalurkan BLT ojol untuk para driver ojek online. Berikut ini simak mekanisme penyalurannya.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. BLT ojol bakal cair pada bulan Desember 2022, simak mekanisme penyalurannya 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar baik buat pengemudi ojek online atau ojol, BLT ojol segera cair pada bulan Desember 2022. Berikut mekanisme penyalurannya.

Jelang akhir tahun 2022, pemerintah masih mengucurkan dana untuk penyaluran BLT ojol.

Penyaluran BLT ojol ini tercantum dalam Permen Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur, pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum atau DTU.

Dengan demikian, BLT tersebut juga ditujukan kepada pemilik UMKM dan nelayan.

Besaran BLT ojol

Dilansir Kompas.com, Ketua Umum Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, sebagian pengemudi ojol telah mendapatkan BLT ojol ataupun bansos dari instansi daerah.

Baca juga: 2 Hari Lagi Batas Pencairan BSU 2022 Berakhir, Cek Penerima Lewat Pospay dan Ambil BSU di Kantor Pos

"Rekan-rekan kami sudah mendapat notifikasi dari perusahaan aplikator untuk mengisi data sebagai penerima BLT dari pemerintah daerah," kata Igun.

Igun menjelaskan, saat ini BLT ojol yang diterima pengemudi sejumlah Rp 150 ribu per bulan selama 4 bulan, atau totalnya mencapai Rp 600 ribu.

Menurut dia, BLT ojol ini jauh dari nilai subsidi BBM yang seharusnya diterima pengemudi ojol.

"BLT ojol ini hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional pengemudi selama beberapa hari saja, tidak cukup untuk biaya operasional sebulan," ujarnya.

Lantas, bagaimana mekaniskme penyalurannya?

Mekanisme penyaluran BLT Ojol

Mekanisme penyaluran BLT ojol ini dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah.

Perusahaan tersebut nantinya yang akan melakukan pendataan dan pengumpulan informasi mengenai sistem penyaluran oleh pemerintah daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved