Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Jaksa Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir Hari Ini
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (20/12/2022).
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan yaitu ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih.
Effendi pernah dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pengancaman dengan terdakwa Jerinx di PN Jakarta Pusat pada Januari 2022 lalu.
Ia juga menjadi saksi ahli dalam sidang perkara penipuan dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung pada September 2022.
Baca juga: Ferdy Sambo Sadar Jadi Sasaran Netizen, Minta Ahli Tak Masuk Jebakan Pernyataan Kuasa Hukum
Selain Effendi, pada persidangan hari ini JPU juga akan menghadirkan ahli psikologi, dokter Reni.
Keduanya akan bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Adapun Jaksa mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.
Mereka terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Di-sela-menunggu-sidang-dimulai-Putri-Candrawathi-nampak-mengajak-mengobrol-Ricky-Rizal-dan-Fe.jpg)