Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Kuasa Hukum Bharada E Yakin Pelecehan Putri Candrawathi Tak Terbukti, Tak Ambil Pusing Soal Argumen

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meyakini sejatinya dugaan pelecehan seksual yang selama ini digaungkan kubu Putri Candrawathi tak terbukti.

Editor: Elga H Putra
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kanan). Kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta kepada 12 saksi yang akan diperiksa dalam sidang hari ini, Senin (31/10/2022) untuk berkata jujur. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meyakini sejatinya dugaan pelecehan seksual yang selama ini digaungkan kubu Putri Candrawathi sejatinya tak akan terbukti

“Betul, bahwa apa yang coba mereka bangun konstruksi hukum tersebut, kalau menurut pengamatan kami tim penasihat hukum malah terpatahkan di persidangan,” jelasnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (20/12/2022), menjaawab pertanyaan pembawa acara tentang tidak terbuktinya motif perkosaan.

Ronny berpendapat tanpa visum, apa yang disampaikan terkait peristiwa dugaan pelecehan di Magelang, terbantahkan dan tidak bisa diterima.

Saat pembawa acara menanyakan, apakah sebaiknya motif tersebut igugurkan saja, Ronny mengatakan, jika pihak Ferdy Sambo dan Putri ingin bertahan dengan motif itu, silakan saja.

“Kalau mereka mau bertahan seperti itu, ya silakan, itu kan hak pembelaan dari pengacaranya FS dan PC.”

Baca juga: Ahli Putar Rekaman CCTV di Titik Vital, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Tuduhan Pakai Sarung Tangan Runtuh

“Tapi kan keterangan mereka berubah-ubah ini. Kemarin mereka sampaikan bahwa PC itu sedang beristirahat saat di Duren Tiga, kemudian sisi lainnya dia sampaikan bahwa menututp telinga,” tuturnya.

Namun, menurut Ronny, tidak terbuktinya dugaan pelecehan seksual terhdap Putri tersebut, tidak menggugurkan adanya pembunuhan berencana.

“Bukan berarti menggugurkan pembunuhan berencananya.”

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kanan). Kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta kepada 12 saksi yang akan diperiksa dalam sidang hari ini, Senin (31/10/2022) untuk berkata jujur.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kanan). Kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta kepada 12 saksi yang akan diperiksa dalam sidang hari ini, Senin (31/10/2022) untuk berkata jujur. (Tribunnews/Jeprima)

Mengenai dugaan perencanaan pembunuhan, Ronny menilai hal itu sudah cukup terlihat, termasuk dari pemilihan lokasi eksekusi.

“Kalau perencanaannya, kita lihatini sudah terlihat adanya perencanaan, di mana mereka memilih lokasi Duren Tiga,” kata Ronny.

“Di mana lokasi Duren Tiga itu tidak ada CCTV. Itu sudah mulai mereka memilih lokasi.”

Ia menegaskan pernyataan tentang salah satu ciri pembunuhan berencana, yakni mencoba mengaburkan tempat kejadian perkara (TKP).

“Kemarin disampaikan oleh kriminolog, ciri dari otak pembunuhan berencana adalah mencoba untuk mengaburkan TKP.”

 

Baca artikel lainnya dari TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Ronny Talapessy Nilai Pelecehan Putri Candrawathi Tak Terbukti, tapi Yakin Ada Pembunuhan Berencana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved