Minta Heru Budi Hartono Evaluasi Kebijakan Usia PJLP, PPP: Puluhan Ribu Warga Jakarta Bisa Terdampak

Sejumlah anggota dewan Kebon Sirih pun meminta Heru Budi mengevaluasi kembali kebijakan pembatasan usia PJLP 56 tahun itu.

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat sowan ke Fraksi PKB-PPP di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022). 

Berangkat dari hal ini, eks Wali Kota Jakarta Utara itu berarti menambah aturan pembatasan usia maksimal PJLP dari yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau karib disapa Ahok.

"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan adalah orang perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah, kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan pada BLUD," bunyi Kepgub tersebut.

Sebagai informasi, Ruang lingkup PJLP meliputi Penangangan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta pekerja sejenis yang terikat kontrak.

Selain usia, PJLP juga memiliki syarat lain diantaranya harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.

Timbul Kritik

Beberapa waktu lalu, TribunJakarta.com juga menyoroti hal ini dan berujung dengan hadirnya kritik dari anggota DPRD DKI Jakarta.

Kebijakan pembatasan usia PJLP yang dibuat Heru ini dikritisi oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono.

Ia minta agar Heru merevisi Kepgub ini dan memberikan pengecualian terhadap PJP0 berusia di atas 56 tahun yang masih bekerja dengan baik.

"Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyarakan bahwa PJLP masa usia 56 tahun, namin berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuji syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadal PJLP tersebut masih dapat dikecualikan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).

Sebagai informasi, sebelumnya tak ada pembatasan usia maksimal bagi PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP tidak disebutkan batas usia maksimal.

Oleh karena itu, aturan yang dibuat Heru Budi ini dinilai membuat resah PJLP berusia di atas 56 tahun, mengingat kelompok usia tersebut bakal sulit mencari pekerjaan di tempat lain.

"Perlu ada penundaan pemberlakukan ketentuan tersebut satu tahun ke depan untuk memberikan kesemoatam kepada PJLP mencari pekerjaan di tempat lain," ujarnya.

Hal ini dikatakan politikus senior Partai Demokrat ini bukan tanpa alasan.

Sebab, ancaman resesi masih menghantui negara-negara di dunia yang bisa berimbas pada kondisi ekonomi Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved