Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak

Polisi Rujuk 2 Anak Kandung Korban Penganiayaan Bos Perusahaan Swasta ke P2TP2A

Polisi merujuk anak korban penganiayaan oleh ayahnya yang bos perusahaan swasta ke P2TP2A Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Tribunnews.com
Ilustrasi penganiayaan anak. Polisi merujuk anak korban penganiayaan oleh ayahnya yang bos perusahaan swasta ke P2TP2A Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Polisi telah merujuk korban penganiayaan oleh bos perusahaan swasta ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Selatan.

Diketahui, pelaku berinisial RIS menganiaya dua anak kandungnya, KR dan KA, di apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Merujuk kedua korban ke P2TP2A," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).

Ade menjelaskan, saat ini proses konseling terhadap kedua korban masih terus berjalan.

"Masih proses, saat ini dua kali konseling," ujar dia.

Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Hajar Anak Kandung di Apartemen Tebet, Istri Meradang Lapor Polisi

Ia menuturkan, pelaku RIS masih berstatus sebagai saksi. Sebab, proses penyelidikan kasus ini belum rampung.

"(Status pelaku) masih saksi karena masih penyelidikan," kata Ade.

Namun, sambung Ade, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan status kasus penganiayaan ini.

"Rencana tindak lanjut melajukan gelar perkara, naik penyidikan," ujar dia.

Tangkap layar video aksi bos perusahaan swasta, RIS (53), diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, KR, di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan 
Tangkap layar video aksi bos perusahaan swasta, RIS (53), diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, KR, di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan  (Instagram @ikeyyuuuu)

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan aksi penganiayaan oleh seorang pria terhadap anak viral di media sosial.

Video itu diunggah oleh akun Instagram @ikeyyuuuu. Dalam narasinya, akun tersebut menyebut pelaku sebagai pejabat eksekutif di salah satu perusahaan swasta.

Dalam video itu terlihat RIS memukul kepala anaknya menggunakan tangan. Tak sampai di situ, RIS juga menendang anaknya.

Ibu korban sudah melaporkan penganiayaan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.

Ade mengatakan, kasus ini ditangani oleh Unit VI PPA Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pelapor saudara KEY, korban KR dan KA, terlapor RIS," kata mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved