Cerita Kriminal
Aniaya Mahasiswa Disabilitas, Dosen Universitas Jambi Tersangka dan Langsung Ditahan
Tidak hanya itu, dalam ruangan dosen itu, mahasiswa disabilitas itu juga dicekik dan didorong hingga membentur mejanya.
Dia kemudian menegaskan tidak ada intervensi yang dilakukan oleh pihak kampus dalam menghalangi proses hukum yang terjadi. Hal itu dalam menjawab tuntutan aksi massa.
Kekerasan yang dialami oleh mahasiswa Unja mendapat tanggapan luas, termasuk juga dari Komisi Nasional Disabilitas (KND).
KND mengecam keras penganiayaan terhadap Arthur Widodo yang dilakukan dosennya sendiri.
Komisioner Komnas Disabilitas, Kikin Tarigan menegaskan, tindakan dosen itu melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang 12 tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi.
“Dosen tersebut telah mengabaikan hak penyandang disabilitas," ungkap Kikin.
Hak yang dilanggar yang disebut Kikin adalah mengabaikan hak bebas dari stigma, hak pendidikan, hak keolahragaan, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penyiksaan dan eksploitasi.
Kikin menilai, sebagai dosen, tindakan yang dilakukan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Perguruan Tinggi perihal tugas dosen yang seharusnya memiliki kewajiban mengajarkan kebenaran, kejujuran, kebajikan dan tanggung jawab.
“Tindakan yang dilakukan dosen D sudah sepatutunya diproses hukum. Penyiksaan ini bisa diproses sebagaimana diatur dalam Pasal 352-355 KUHP, dengan dalil telah melakukan tindak pidana penganiayaan,” tegas Kikin.
Dia mengimbau pihak kampus dan kepolisian untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.
“Dikarenakan yang bersangkutan merupakan seorang dosen, maka dapat dikenakan sanksi moral etik berupa mengevaluasi dosen tersebut serta melarang yang bersangkutan untuk mengajar di Universitas Jambi dalam jangka waktu tertentu,” tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Breaking News - Dosen Universitas Jambi yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas Jadi Tersangka