Kecelakaan Hari Ini: Mobil Dihantam Kereta Sancaka Gubeng-Yogyakarta, 3 Orang Tak Selamat
Kecelakaan yang berujung maut terjadi di perlintasan sebidang KA antara Stasiun Magetan - Geneng pada Jumat (23/12/2022).
TRIBUNJAKARTA.COM, MAGETAN - Kecelakaan yang berujung maut terjadi di perlintasan sebidang KA antara Stasiun Magetan - Geneng pada Jumat (23/12/2022).
Kecelakaan itu melibatkan sebuah mobil dengan kereta.
Akibatnya tiga orang tewas dalam peristiwa nahas tersebut.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto, dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, membenarkan kabar tersebut.
"Kami menerima informasi tersebut dari pusat pengendalian KA, pada pukul 01.46 WIB," ujar Supriyanto.
Baca juga: Terobos Pintu Perlintasan, Pria Paruh Baya di Bojonggede Tewas Tertabrak hingga Terseret Kereta
Lebih lanjut dia memaparkan, selanjutnya Masinis KA berhenti luar biasa di jalur untuk memeriksa kondisi Lokomotif dan rangkaian KA.
"Jam 02.06 WIB setelah melakukan pemeriksaan, Masinis KA Sancaka meminta Lokomotif penolong, untuk menarik rangkaian," tuturnya.
Petugas dari Madiun, lanjut Supriyanto, lantas menyiapkan dan mengirimkan lokomotif pengganti ke lokasi untuk menarik rangkaian ke stasiun Magetan.
Baca juga: Kemenhub Ungkap Penyebab Kereta Cepat Bandung-Jakarta Kecelakaan, Bermula dari Kelalain Kerja?
"Setelah pengecekan di stasiun Magetan, rangkaian KA berangkat kembali dari stasiun Magetan 04.39 WIB," katanya.
"Dilokasi kejadian, petugas bersama dengan Tim Polsek Geneng dan Tim Inafis Polres Ngawi, mengevakuasi korban dan kendaraan, serta membebaskan jalur KA. Korban dievakuasi oleh Polres Ngawi ke RS dr Suroto Ngawi," sambung Supriyanto.
Pada kesempatan yang sama dirinya mengungkapkan, sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas di wilayah Daop 7 Madiun. Kecelakaan di perlintasan KA ada tahun 2022 tercatat 38 kasus.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Mamuju, Tiga Orang Tewas Akibat Insiden Adu Banteng Motor
"PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," ucapnya.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kereta Api Sancaka Gubeng-Yogyakarta Tabrak Mobil, Tiga Orang Meninggal di Lokasi,