Pahami 5 Perbedaan Emas Antam dan UBS, Yang Mau Investasi Logam Mulia Wajib Tahu

Beragam instrumen investasi yang bisa kamu manfaatkan, satu di antaranya berinvestasi logam mulia. Sebelum itu kenali dulu bedanya emas Antam dan UBS.

Editor: Muji Lestari
market watch
Ilustrasi emas batangan. Simak perbedaan emas Antam dan UBS, kenali bedanya sebelum membeli 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini perbedaan emas Antam dan UBS, meski sama-sama logam mulia ternyata ada bedanya loh.

Logam mulia atau dikenal juga dengan sebutan emas batangan, kerap menjadi pilihan sejumlah masyarakat untuk berinvestasi.

Setidaknya, ada 2 merek emas batangan yang umum tersedia di pasar logam mulia Indonesia. Di antaranya yaitua emas Antam dan UBS.

ILUSTRASI emas Antam
ILUSTRASI emas Antam (KONTAN/Fransiskus Simbolon)

Diketahui, logam mulia Antam merupakan emas yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk.

Perusahaan tambang ini sebelumnya merupakan BUMN sebelum kemudian sahamnya dialihkan pemerintah menjadi anak perusahaan PT Inalum (Persero) sebagai anggota holding.

Sementara UBS merupakan emas yang dikeluarkan oleh PT Untung Bersama Sejahtera, yang merupakan perusahaan swasta pembuat berbagai perhiasan emas yang sudah berdiri sejak tahun 1981 di Surabaya.

Lantas apa bedanya emas Antam dan emas UBS?

Baca juga: Harga Emas Antam TERBARU Kamis 15 Desember 2022: Kini Jadi Rp 1.013.000 Per Gram

Perbedaan emas Antam dan UBS

Jika masih bingung memilih membeli emas batangan Antam atau memilih UBS, berikut beda emas Antam dan UBS.

1. Ukuran

Perbedaan emas Antam dan UBS pertama yang paling mencolok adalah dari ukuran beratnya.

Produk emas batangan yang dikeluarkan Antam terdiri dari dari ukuran 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, 2,5 gram, 3 gram, 4 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, dan yang paling berat hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Sementara emas yang diproduksi UBS relatif terbatas dalam segi ukuran.

Perusahaan ini hanya merilis emas batangan untuk ukuran 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, 3 gram, 4 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 100 gram.

2. Sertifikat

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved