Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Kuasa Hukum Bharada E Hadirkan 3 Saksi Meringankan di Sidang Hari Ini, Ada Franz Magnis Suseno
Kuasa hukum Bharada E mengatakan, ada tiga saksi meringankan yang bakal memberikan keterangan di persidangan hari ini, Senin (26/12/2022).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Siti Nawiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Ronny mengatakan, ada tiga saksi meringankan yang bakal memberikan keterangan di persidangan.
"Ada tiga ahli yang akan kita hadirkan. Salah satunya Romo Franz Magnis-Suseno," kata Ronny di PN Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, Romo Magnis dihadirkan ke persidangan sebagai ahli filsafat moral.
Selain Romo Magnis, dua ahli yang akan bersaksi untuk terdakwa Bharada E yaitu Liza Marielly Djaprie dan Reza Indragiri.
Liza merupakan ahli psikologi klinis dewasa, sedangkan Reza Indragiri adalah ahli psikologi forensik.
"Ketiga ahli ini hadir berdasarkan kemanusiaan, membantu Bharada E dalam menghadapi proses persidangan ini. Jadi kami mengapresiasi dari ketiga ahli yang sudah dihadirkan yang bisa hadir hari ini," ujar Ronny
"Kita harapkan bahwa di persidangan yang terbuka ini akan menjadi pembelajaran untuk semua terkait dengan moral, terkait dengan pertanggungjawaban hukum, dan Richard Eliezer dalam kasus ini dia siap bertanggung jawab," tambahnya.
Ferdy Sambo hadirkan ahli pidana
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (22/12/2022).
Persidangan kala itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Saksi yang dihadirkan yaitu ahli hukum pidana Mahrus Ali.
Baca juga: Bharada E Bohong BAP, Ferdy Sambo Disebut Tembak Yosua 5 Kali: Kok Jadi Melimpahkan ke Saya Semua
"Ya, hari ini kami diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk hadirkan ahli. Rencana Kami akan hadirkan ahli pidana materil dan formil yaitu Dr Mahrus Ali," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Arman Hanis menjelaskan, Mahrus Ahli banyak menulis buku tentang hukum pidana, hukum acara pidana, dan viktimologi.
Selain itu, Mahrus juga aktif mengajar sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia (UII).
Meski Mahrus dihadirkan sebagai saksi yang meringankan, Arman Hanis memintanya untuk tetap memberikan keterangan secara objektif.
"Ketika kami meminta kesediaan beliau jadi ahli, kami meminta bersedia menyampaikan keterangan ahli secara objektif dengan keilmuan yang dimiliki, agar perkara ini lebih terang dan bagian dari upaya menemukan kebenaran," ujar Arman Hanis .
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News