Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Romo Magnis Suseno Ungkap Dua Hal yang Meringankan Bharada E, Pangkat Ferdy Sambo Salah Satunya?

- Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno mengungkapkan ada dua hal yang bisa meringankan Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus Brigadir J.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TribunJakarta
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno mengungkapkan ada dua hal yang bisa meringankan Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Romo Magnis Suseno saat hadi sebagai saksi ahli yang meringankan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (26/12/2022).

Romo Magnis berpendapat, unsur pertama yang dapat meringankan adalah kedudukan Richard sebagai anggota Polri berpangkat rendah yakni Bhayangkara tingkat dua atau Bharada.

TONTON JUGA

Menurut dia, pangkat rendah Bharada E yang ketika itu berhadapan dengan Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Porli berpangkat bintang dua, membuatnya terpaksa utuk melaksanakan perintah atasannya tersebut.

“Budaya laksanakan (perintah) itu adalah unsur yang paling kuat,” kata Romo Magnis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Menurut Romo Magnis, perbedaan pangkat antara Bharada E dengan Ferdy Sambo membuat Richard mengalami dilema moral terhadap tindakannya melaksanakan perintah untuk menembak Brigadir J.

Guru Besar Ilmu Filsafat ini juga menilai, unsur meringankan lainnya yakni keterbatasan waktu berfikir ketika mendapatkan perintah dari atasan yang berpangakat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) dengan bintang dua di pundaknya itu.

Baca juga: Romo Magnis Suseno Sukarela Jadi Saksi Ahli untuk Bharada E, Mantan Hakim Takjub: Ini Pesan Khusus

Menurut Romo Magnis, Bharada E dihadapkan dalam situasi yang membingungkan untuk melaksanakan atau menolak perintah yang secara norma merupakan perintah yang salah.

Dia (Bharada E) harus langsung bereaksi. Itu dua faktor yang secara etis yang meringankan,” kata Romo Magnis.

“Kebebasan hati untuk mempertimbangkan dalam waktu berapa detik mungkin tidak ada,” ucapnya melanjutkan.

Dalam sidang kali ini, tim penasihat hukum Bharada E juga menghadirkan psikolog klinik dewasa Liza Marielly Djaprie dan psikolog dan Psikolog Forensik dan Reza Idragiri Amriel.


Bharada E Punya Kepatuhan Tinggi

Liza Marielly Djaprie menilai Richard Eliezer memiliki karakter sebagai sosok yang cenderung menghindari konflik.

Penilaian itu diperoleh ketika Liza melakukan asesmen psikologi terhadap Bharada E.

Adapun Liza dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

"Kalau dikatakan oleh penasihat hukum apakah ada situasi keluarga atau doktrin keluarga yang menyebabkan Richard Eliezer tumbuh menjadi individu yang patuh, sebenarnya saya tidak melihat itu dari diskusi dengan orangtua, dari diskusi dengan Richard juga," kata Liza.

"Tapi yang terjadi lebih kepada hasil pertama karakternya Richard yang memang lebih permisif dan lebih menghindari konflik. Yang kedua observasinya dia pada lingkungan," imbuhnya.

Baca juga: Brigadir J Ditembak, Ahli Psikologi Forensik Sebut Jiwa Korsa Ferdy Sambo dan Bharada E Menyimpang

Bharada E, sambung Liza, melihat perilaku kakaknya yang jauh lebih nakal sehingga ia memilih menjadi anak yang patuh.

"Richard melihat kakaknya jauh lebih nakal. Jadi dia cenderung untuk karena kakaknya sudah nakal, aku jadi anak yang baik deh, kasian papa mama. Itu dia terlatih untuk menjadi individu yang patuh," ungkapnya.

Ia menuturkan, tanpa disadari sikap patuh Bharada E sudah ada sejak dini dan semakin terasa ketika dewasa.

"Jadi itu semakin terasa, bibitnya sudah ada. Tapi kemudian itu semakin terasa dalam pengalaman dia sehari-hari," ucap Liza.

Berdasarkan hasil asesmen psikologi, Bharada E juga dinilai memiliki tingkat kepatuhan yang sangat tinggi.

"Kalau dari Richard Eliezer dari hasil tesnya saja dia punya tingkat kepatuhan yang sangat tinggi," kata Liza.

Liza menjelaskan, kepatuhan merupakan suatu konstruksi dalam ilmu psikologi.

Menurutnya, kepatuhan adalah bentuk pengaruh sosial yang menyebabkan orang lain mau melakukan suatu hal.

Baca juga: Cara Bharada E Rayakan Natal di Rutan Bareskrim, Ikut Dekorasi Hiasan Bareng Tahanan Lain

"Jadi kita harus membedakan kepatuhan dengan konformitas. Kalau konformitas itu melibatkan permintaan, kalau kepatuhan itu biasanya melibatkan perintah," terang dia.

Ia menambahkan, kepatuhan dipengaruhi oleh rasa khawatir dan cemas karena orang yang memberi perintah memiliki kuasa.

"Dari hasil tes tersebut terlihat Richard bahwa punya tingkat kepatuhan tinggi sehingga dia punya kerentanan khusus, kecenderungan tertentu untuk lebih patuh pada lingkungan. Itu dari sisi kepatuhan saja," ungkap Liza.

Terkait kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Richard diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.

Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Masa Kecil Bharada E Terkuak, Jadi Penyebab Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J?

Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved