Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ahli Sebut Keterangan Bharada E Sebagai JC dan Saksi Lain di Sidang Brigadir J Bernilai Sama

Keterangan seorang terdakwa yang berstatus sebagai justice collaborator (JC) dinilai sama dengan saksi-saksi lainnya.

TribunJakarta
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Keterangan seorang terdakwa yang berstatus sebagai justice collaborator (JC) dinilai sama dengan saksi-saksi lainnya.

Hal itu disampaikan Elwi saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Elwi memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam perkara ini, terdakwa yang berstatus sebagai JC yaitu Richard Eliezer atau Bharada E.

"Baik menurut pendapat saya, tidak ada satu aturan pun atau tidak ada satu pendapat pun dalam doktrin yang ditemukan yang menyatakan bahwa JC itu kualitas atau nilai keterangannya sebagai saksi itu berbeda dengan saksi yang bukan sebagai JC," kata Elwi.

Dengan demikian, sambung Elwi, keterangan JC tidak serta merta dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.

Baca juga: Jaksa Pertanyakan Bharada E Rajin Ibadah tapi Tembak Yosua, Singgung Potongan Ayat di Surat Matius

"Sehingga dengan demikian dapat dikatakan, sekali pun dia adalah JC ya, keterangan dia sama dengan keterangan-keterangan saksi yang lain yang bukan JC," ujarnya.

Ia menjelaskan, nantinya Majelis Hakim akan menilai kesesuaian keterangan para saksi yang dihadirkan.

"Antara satu keterangan dengan keterangan yang lain ini kan nanti kan akan menjadi apa yang dalam alat bukti yang kita kenal dengan petunjuk. Itu akan digunakan oleh Hakim sebagai sarana untuk menimbulkan keyakinannya dalam alat bukti yang disebut sebagai petunjuk," jelas Elwi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved