Hari Ini Batas Akhir Pencairan BSU 2022, Segera ke Kantor Pos Sebelum Dana Bantuan Hangus!

Segera datang ke Kantor Pos untuk mencairkan BLT subsidi gaji atau BSU 2022. Hari ini batas akhir pencairan dana bantuan, jangan sampai hangus!

Editor: Muji Lestari
Instagram @kemnaker
Hari ini batas pencairan BSU 2022. Segera cairkan dana bantuan, jangan sampai hangus! 

TRIBUNJAKARTA.COM - Segera ambil BLT subsidi gaji atau BSU 2022 di Kantor Pos dengan QRcode Pospay. Hari ini batas akhir pencairannya.

Pekerja penerima BSU 2022, jangan lupa untuk mencairkan dana bantuan di Kantor Pos.

Pasalnya, hari ini merupakan batas terakhir pencairan dana Bantuan Subsidi Upah.

Informasi tersebut diketahui melalui unggahan di akun Instagram resmi @kemnaker.

"Sudah Diverifikasi Segera Cairkan #BSU2022 Rekanaker sekarang juga!" tulis akun tersebut, Selasa (27/12/2022).

Dana BSU yang tak kunjung dicairkan, otomatis akan hangus dan akan dikembalikan ke kas negara.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker telah memperpanjang batas waktu pencairan BSU Rp 600.000 hingga 27 Desember 2022.

Baca juga: Batas Pencairan BSU 2022 Diperpanjang Sampai 27 Desember, Segera Ambil Bantuan Sebelum Hangus

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menuturkan, masih ada sekitar 900.000 pekerja yang belum mencairkan BSU 2022.

Anwar mengatakan, sisa dana BSU 2022 yang tidak dicairkan oleh penerima nantinya akan dikembalikan ke kas negara.

Oleh karena itu ia meminta agar semua penerima segera mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos terdekat.

"Saat ini, kami sebarkan informasi kalau dia menerima BSU," jelas dia.

Lalu, bagaimana cara mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos?

Sebelum mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos, perlu diketahui cara mengecek status penerima yang dilakukan lewat aplikasi Pospay terlebih dahulu.

Cara Cek Penerima BSU lewat Pospay

Pospay merupakan aplikasi layanan milik PT Pos Indonesia yang bisa memudahkan pelanggan dalam memilih layanan Kantor Pos. Mulai dari cek bantuan hingga mengirim uang.

Adapun cara cek status penerima BSU 2022 melalui aplikasi Pospay:

1. Menyiapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store.

2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.

Baca juga: Terdaftar Jadi Penerima BSU 2022 Tapi Bantuan Tak Kunjung Cair? Hubungi Nomor WA Kemnaker

3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (ohayo)

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.

6. Masukkan data pribadi. 

7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".

8. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU"

Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Cara Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos

Bagi para pekerja atau buruh yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, bisa langsung mendatangi kantor pos terdekat.

Pekerja atau buruh penerima BSU tidak perlu mendatangi kantor pos sesuai domisili, sebab petugas tetap akan melayani pencairan BSU 2022.

Untuk melakukan pencairan BSU di kantor pos, pekerja dapat membawa persyaratan berikut:

Baca juga: Cara Ambil BSU 2022 Bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta, Update Data Rekening di Sini

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”

Jika situs tersebut tak bisa diakses, maka calon penerima bantuan bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Baca artikel lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved