Mantan Pengurus RW 016 Pluit yang Diberhentikan Bantah Tuduhan Lurah Soal Penolakan Tanggul NCICD

Eks ketua RW 016 Pluit, Santoso Halim menilai apa yang disampaikan Lurah Pluit Sumarno soal penolakan pembangunan tanggul mengada-ada. 

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta/ Gerald Leonardo Agustino
Mantan Ketua RW 016 Kelurahan Pluit Santoso Halim membantah tuduhan Lurah Pluit soal penolakan pembangunan tanggul NCICD. 

Petisi itu disampaikan lewat surat pengurus RW 016 kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta bernomor 245-PM/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 

"Tujuannya adalah untuk menyempurnakan desain yang ada. Kami sangat prihatin kalau Rp 60 miliar (untuk pembangunan tanggul NCICD) uang negara itu tidak memberikan satu solusi yang komprehensif dan terintegrasi dengan seluruh warga," kata Joseph. 

Mantan Ketua RW 016 Kelurahan Pluit Santoso Halim membantah tuduhan Lurah Pluit soal penolakan pembangunan tanggul NCICD.
Mantan Ketua RW 016 Kelurahan Pluit Santoso Halim membantah tuduhan Lurah Pluit soal penolakan pembangunan tanggul NCICD. (TribunJakarta/ Gerald Leonardo Agustino)

Situasi rapat saat itu ada rekamannya, di mana pengurus menyatakan desain tanggul NCICD Fase A seharusnya dibangun melewati permukiman warga di sisi laut Pantai Mutiara.

Hal itu untuk mencegah air laut sampai ke permukiman dua pertiga warga Pantai Mutiara yang ada di sisi laut saat terjadi rob.

Keterangan Lurah Pluit

Sebelumnya, Lurah Pluit Sumarno buka suara soal pemecatan Ketua RW 016 Kelurahan Pluit Santoso Halim beberapa waktu lalu yang menimbulkan polemik.

Sumarno membantah bahwa ketua RW dan dua pengurusnya tersebut dipecat karena membongkar adanya dugaan pungutan liar.

Menurut Sumarno, pemecatan terpaksa dilakukan karena beberapa faktor, terutama penolakan ketua RW tersebut terhadap rencana pembangunan tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Pembangunan tanggul NCICD dalam rangka pengendalian banjir itu di bawah Kementerian PUPR dan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.

"(Pemecatan) bukan karena bongkar pungli, tapi karena Pak RW menolak pembangunan tanggul NCICD yang merupakan program pemerintah pusat," kata Sumarno di Kantor Lurah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (27/12/2022).

Pihak ketua RW 016 bersama pengurusnya, lanjut Sumarno, melakukan penolakan dengan cara mengumpulkan tanda tangan ketua RT setempat.

Mediasi yang sudah sempat dibuka oleh pihak kelurahan, kata Sumarno, tidak diindahkan.

Pada Juli 2022 silam, tiba-tiba muncul penolakan tegas dari sang ketua RW terhadap pembangunan tanggul di wilayah Pantai Mutiara itu.

"Pak RW menolak, katanya sia-sia lah, tidak ada gunanya pembangunan tanggul di kawasan Pantai Mutiara itu," ungkap Sumarno.

Nyatanya, penolakan pembangunan tanggul bukan satu-satunya alasan dipecatnya ketua RW 016 Pluit dan dua pengurusnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved