Selingkuh dan Telantarkan Istri, Anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK Divonis Demosi 4 Tahun

Zulpan menjelaskan, Bripka HK terbukti melanggar etik karena berselingkuh dan menelantarkan istrinya, IS.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunSumsel
Istri anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK berinisial IS (kiri) saat menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan selingkuh dan penelantaran istri. Terkini, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Metro jaya menjatuhkan sanksi berupa demosi selama empat tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun terhadap Bripka HK atas kasus tersebut. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK, divonis demosi empat tahun dan penundaan pangkat selama satu tahun.

Vonis itu dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Rabu (28/12/2022).

"Putusan sidang KKEP-nya demosi empat tahun dan tunda pangkat satu tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).

Zulpan menjelaskan, Bripka HK terbukti melanggar etik karena berselingkuh dan menelantarkan istrinya, IS.

"Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran," ujar dia.

Sebelumnya, beredar video di media sosial seorang anggota Polsek Pondok Aren diduga melakukan penelantaran istri dan perselingkuhan.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Mesum di Kantor Polsek Kawasan Bogor, Sebelumnya Ada yang di Dalam RSUD

Dalam video berdurasi 33 detik yang beredar di media sosial TikTok, memperlihatkan foto polisi berpangkat Bripka diduga chatting dengan teman wanita yang diduga selingkuhannya.

Termasuk chattingan berisi percakapan tak senonoh antara diduga Bripka HK dengan teman-teman wanitanya.

Menanggapi hal itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu memastikan bila kasus sudah dalam penanganan Polda Metro Jaya.

"Untuk kasus etik atau disiplin dilaporkan ke Polda 16 Juni 2022 dan tanggal 13 Oktober 2022 panggilan klarifikasi, saat ini kasus masih ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya," ujar Sarly saat dikonfirmasi, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Polisi yang Tertawakan dan Ucap Warga Pelit di Polsek Palmerah Dimutasi ke Kepulauan Seribu

Lalu, untuk kasus KDRT juga sudah dalam penanganan Polda Metro Jaya.

Sebab, laporan masuk pada 22 Agustus 2022,  dan tanggal 2 September 2022 sudah ada panggilan.

"Saat ini kasus masih di tangani Renakta (Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta), di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya)," ungkap Kapolres.

Meski penyelidikan berjalan, Kapolres memastikan Bripka HK masih bertugas di Polsek Pondok Aren.

"Tetap berdinas sambil menunggu proses hukum dan putusannya," kata Sarly.
 
 Baca artikel menarik lain TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved