Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Siap Tanggungjawab Atas Tewasnya Brigadir J, Kini Gugat Jokowi & Kapolri Tak Terima PTDH

Tak hanya Presiden, mantan kadiv propam tersebut juga menggugat Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait di PTDH.

Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berita soal terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menguggat Presiden Joko Widodo menghebohkan publik.

Tak hanya Presiden, mantan kadiv propam tersebut juga menggugat Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal ini berkaitan dengan pemberhentian Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dan anggota Polri.

Berdasar laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo diterima dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis (29/12/2022).

Dalam permohonan gugatan Ferdy Sambo, Presiden Jokowi menjadi tergugat I, sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebaagi tergugat II.

Ada empat poin yang dimasukkan Ferdy Sambo dalam gugatannya terkait keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya sebagai anggota Polri pada 26 September 2022 lalu, yakni:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Baca juga: Kondisi Rusak, Laptop Berisi Rekaman CCTV yang Dipatahkan Anak Buah Ferdy Sambo Tak Bisa Diperiksa

Sementara berdasar status riwayat perkara pada laman SIPP PTUN Jakarta belum ditetapkan Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan, serta tanggal penetapan jadwal sidang.

Kabar ini seketika viral di media sosial setelah diposting oleh salah satu akun gosip dan memicu reaksi dari warganet.

"Harusnya gugat seluruh Rakyat Indonesia, yang pengen km dipecat bukan cuma kapolri dan presiden, tapi seluruh rakyat pak," tulis salah seorang warganet.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved