PPKM Resmi Dicabut, Aturan Soal Tes Antigen dan PCR Tak Dihapus
Seiring dengan pencabutan status PPKM, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru soal mekanisme pelaksanaan tes PCR dan rapid antigen.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut PPKM mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).
Hal ini, disampiakan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi dikutip dari Tribunnews, Jumat (30/12/2022).
Adapun sejumlah faktor, menjadi pertimbangan pemerintah untuk mencabut PPKM tersebut.
Salah satunya, ialah terkait kondisi pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.
Selain itu, Presiden Jokowi mengatakan keputusan mencabut PPKM tersebut telah melalui kajian sejak 10 bulan lalu.
Baca juga: Jokowi Berencana Akhiri PPKM Setelah Nataru, Simak Bedanya Pandemi dengan Endemi
Meskipun demikian, Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penyebaran Covid-19.
“Pemakaian masker, keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” katanya.
Seiring dengan pencabutan status PPKM tersebut, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan baru soal mekanisme pelaksanaan tes PCR dan rapid antigen.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tidak ada penghapusan terkait mekanisme pelaksanaan tes PCR dan rapid antigen.
Adapun penggunaan tes PCR dan rapid antigen, diharapkan menjadi kesadaran masyarakat Indonesia terkait Covid-19.
Ia pun menyinggung kesadaran masyarakat untuk memeriksakan diri ketika mengalami demam.
"PCR dan Antigen adalah alat untuk mendeteksi apakah kita terkena (Covid-19) atau tidak."
"Sama seperti kita kalau demam, memakai alat termometer (untuk memeriksa suhu tubuh), dan itu masyarakat sudah lakukan sendiri."
"Nah kira-kira analoginya sama, secara bertahap nanti kita akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau rapid antigen mirip saat masyarakat cek suhu kalau dia merasa demam, jadi pelan-pelan nanti kita akan lakukan itu."
"Jadi tes PCR atau rapid antigen tidak dihapus, hanya saja Pemerintah tidak mewajibkan, tapi Pemerintah mengharapkan itu menjadi kesadaran masyarakat untuk tes PCR atau antigen sendiri." kata dia.
Nantinya, pengaturan mengenai mekanisme pelaksanaan tes PCR dan rapid antigen akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Status Darurat Kesehatan Nasional Masih Berlaku
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan status darurat kesehatan nasional masih tetap berlaku meskipun pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya,” kata Jokowi dikutip TribunJakarta dari Tribunnews.
Hal ini, kata Presiden Jokowi karena pandemi bersifat global. Maka dari itu, status kedaruratan kesehatan nasional tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of international concern badan kesehatan dunia (WHO).
“Pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah dunia,” katanya.
Oleh karena itu, masyarakat pun diminta untuk tetap menggunakan masker saat berada di dalam ruangan dan saat berada di tengah keramaian.
“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” katanya.
Disisi lain, meskipun tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 namun Jokowi meminta agar program vaksinasi terus dilanjutkan.
Sebab, hal ini akan meningkatkan imunitas masyarakat dari penularan Covid-19.
“Karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Selesai, Jokowi Bakal Buat Aturan Baru soal Mekanisme Tes PCR, dan Antigen
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News