Penemuan Mayat Wanita Tato Kupu Kupu

Sempat Sangkal Bunuh Wanita Tato Kupu-kupu di Cisadane, WNA Sri Lanka Belajar dari Internet

Namun, WNA Sri Lanka itu tak lagi bisa mengelak setelah ditunjukkan beberapa rekaman CCTV dan jejak digital handphone miliknya.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/TribunTangerang
Polres Metro Tangerang Kota menangkap warga negara asing (WNA) asal Srilanka, SRH (baju tahanan tengah) atas kasus dugaan pencurian disertai pembunuhan berencana Elis Sugiarti (49), wanita dengan ciri tato kupu-kupu yang jasadnya ditemukan di Sungai Cisadane. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka SRH mengaku belajar teknik pembunuhan dari internet. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Srilanka, SRH, ditangkap pihak Metro Tangerang Kota Tangerang atas kasus dugaan pembunuhan berencana Elis Sugiarti (49), yang jasadnya ditemukan di Sungai Cisadane.

Jasad wanita asal Tangerang Selatan dengan ciri tato kupu-kupu di leher belakang itu ditemukan pencari ikan di Sungai Cisadane, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu, 14 Desember 2022.

Saat ditemukan oleh warga Tangerang, tubuh Elis terbungkus bedcover, kepala tertutup plastik hitam, leher terjerat kabel berwarna hitam, kedua tangan terikat di belakang, kedua kaki terikat lakban berwarna merah.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, sebelum membunuh Elis, SRH melakukan riset terlebih dahulu dari internet.

Tersangka SHR mencari tahu cara untuk menghabisi nyawa orang lain.

"Pelaku sudah belajar sejak 4 Desember 2022, jadi empat hari sebelum ketemu korban dia sudah belajar. Dia (SRH) browsing bagaimana cara menjerat orang sampai mati," papar Zain saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Kronologi Wanita Bertato Kupu-kupu Tewas di Tangan WNA Sri Lanka: Tergiur Honda HRV dan Jam Rolex

Tidak berhenti sampai situ, SRH juga belajar bagaimana cara menghilangkan jejak mayat.

Khususnya, bagaimana dan berapa lama jenazah bisa bertahan di dalam air.

"Maka dari belajar dari internet itu, SRH membunuh dan membuang jasad korban ke sungai. Dia itu melakukan pembunuhan, jadi pelaku utama," ungkal Zain.

Saat diamankan, awalnya tersangka SRH tidak mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

Baca juga: Temuan Wanita Korban Mutilasi di Bekasi, Pelaku Simpan Jasad Korban di Boks Kontainer 2 Bulan

Namun, WNA Sri Lanka itu tak lagi bisa mengelak setelah ditunjukkan beberapa rekaman CCTV dan jejak digital handphone miliknya.

"Awalnya tersangka ini tidak kooperatif, namun setelah ditunjukkan hasil digital forensic dari history browser internet salah satu handphonenya, empat hari sebelum pembunuhan dilakukannya.

Dia mencari infomasi atau belajar cara menjerat orang sampai mati dan cara melenyapkan mayat," urai Zain.

Awal Mula Kasus Terungkap: Elis Hilang usai Datangi Rumah Kontrakan SHR

Zain menjelaskan awal pengungkapan kasus pembunuhan disertai pencurian oleh WNA Sri Lanka ini.

Awalnya,  petugas mendapat informasi bahwa di Polres Tangerang Selatan menerima laporan orang hilang atas nama Elis Sugiarti (49 tahun) pada 9 Desember 2022.

Selanjutnya, polisi menerima laporan penemuan mayat wanita di Sungai Cisadane, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada 14 Desember 2022. 

Warga Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan mengambang di Sungai Cisadane diduga kuat korban pembunuhan, Rabu (14/12/2022).
Warga Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan mengambang di Sungai Cisadane diduga kuat korban pembunuhan, Rabu (14/12/2022). (Istimewa)

Pihak suami korban dan keluarga lantas dihubungi polisi untuk mencocokkan ciri-ciri Elis Sugiarti yang dilaporkan hilang dengan jasad wanita tersebut di RSUD Kabupaten Tangerang.

Hasil pencocokkan tersebut identik seperti ciri tato kupu-kupu, kalung emas serta pakaian saat ditemukan. 

Suami dan keluarga lantas menginformasikan, Elis Sugiarti pada 8 Desember 2022 sempat pergi meninggalkan rumah di Taman Rempoa Indah Tangsel menggunakan mobil Honda HRV B 1012 DFQ ke rumahnya yang dikontrakkan di perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangsel.

Rumah korban tersebut disewa oleh SRH. 

Zain menyebut, korban mendatangi tersangka untuk menanyakan kebenaran bahwa tersangka akan membeli rumah yang dikontrakkan korban kepada tersangka. 

"Sesampainya dilokasi kejadian, korban pun masuk ke dalam kontrakan, dan disana SRH mengeksekusi korban," jelas Zain.

Setelah memastikan korban tewas, SRH langsung membungkus tubuh korban menggunakan seprei dan mengikatnya.

Lalu, korban langsung dimasukkan ke dalam mobilnya dan dibawa ke kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Suami Penyiram Air Keras ke Istri dan Bayinya hingga Tewas di Cengkareng Ditangkap, Motifnya Cemburu

Sesampainya di kawasan Sungai Cisauk, pelaku langsung membuang jasad korban dan pergi menuju WTC Tangsel untuk memarkirkan mobil milik korban.

"Mobil korban dibawa oleh pelaku dan diparkir di WTC Tangsel, kemudian dia pergi ke kontrakannya menggunakan ojek untuk ganti baju dan kembali lagi ke WTC Tangsel untuk mengambil mobil itu," papar Zain.

Selanjutnya, pelaku langsung membawa mobil korban menuju Solo untuk melakukan transaksi dengan dua pelaku lainnya yakni AM dan MK.

Usai melakukan transaksi, pelaku pun kembali ke kontrakannya kawasan Tangsel.

Sampai akhirnya, pelaku SRH berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.

Tergiur Mobil Honda HRV Baru dan Jam Rolex Korban 

Produk jam tangan Rolex for women
Produk jam tangan Rolex for women (Rolex.com)

Dari hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan itu dilakukan lantaran motif pencurian.

"Motif dari pelaku (SRH) ingin kuasai barang milik korban yaitu Honda HRV terbaru dan jam tangan rollex," jelas Zain.

Baca juga: Jumat Curhat di Cipinang Melayu, Warga Minta Polisi Tingkatan Patroli pada Malam Tahun Baru

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, mobil HRV keluaran teranyar berwarna hitam dipajang sebagai barang bukti.

Bahkan, beberapa kursi dan partisi mobil milik korban tersebut masih terbungkus plastik.

Menurut Zain, SRH langsung menjual mobil Honda HRV tersebut ke Bali dengan maksud untuk menjauh dari lokasi pertama

"Untuk jam rollex juga sudah dijual tapi masih kita cari penadahnya dan
barangnya. Sampai saat ini mobil sudah kita sita dan didapatkan dari Bali," ungkap Zain.

Dari penjualan mobil mewah tersebut, SRH mendapatkan untung sebesar Rp 22 juta.

Zain melanjutkan, SRH dan Elis Sugiarti kenal sejak tahun 2019 di Bali.

Dari situ, SRH ikut kembali ke Tangerang Selatan dan mengontrak di salah satu kontrakan milih Elis.

"Tersangka SRH ingin menguasai harta milik korban. Dengan cara mendekati korban dan berpura-pura bersikap baik kepada korban. Kemudian tersangka membunuh korban," tutur Zain.

"Akhirnya tersangka membuang dengan sengaja ingin melenyapkan jenazah korban dengan cara dibuang ke Sungai Cisadane agar saksinya tidak diketahui," ungkapnya.

WNA Sri Lanka Terancam Hukuman Mati

Selain SRH, ada dua tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Yakni AM dan MK yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berperan sebagai penadah mobil curian dari Elis.

Dari hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, Elis menderita banyak luka bekas pembunuhan.

"Dengan kesimpulan penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menyumbat jalan nafas, sehingga mengakibatkan mati lemas," ungkap Zain.

Dari perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 340, 338, 365 ayat 3 KUHPidana, dan 480 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan, orang meninggal dunia dan penadahan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati," pungkas Zain.

Adapun tersankga AM dan MK yang berperan sebagai penadah barang milik korban dijerat Pasal 480 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama empat tahun. 

Baca artikel menarik lain TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved