Cerita Kriminal

Suami Penyiram Air Keras ke Istri dan Bayinya hingga Tewas di Cengkareng Ditangkap, Motifnya Cemburu

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian, botol bekas air keras, dan dua buah Hp.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/TribunTangerang
Petugas Polres Metro Jakarta Barat menggiring AZ alias Rizal (48), suami yang menyiram air keras ke istri, SS (31), dan bayinya, KM (1) hingga meninggal dunia di Cengkareng. Polisi menangkap AZ di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis (29/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Polres Metro Jakarta Barat akhirnya berhasil menangkap AZ alias Rizal (48), suami yang menyiram air keras ke istri, SS (31), dan bayinya, KM (1) hingga meninggal dunia di Cengkareng.

Polisi menangkap AZ di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis (29/12/2022).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, motif utama pelaku melakukan penyiraman lantaran cemburu istri sirinya itu masih berhubungan dengan mantan suami di telepon genggam atau handphone (Hp).

"Kecurigaan suami ini diduga masih berhubungan dengan mantan suaminya, terlepas dari hal yang mana apakah dari Hp (ketahuan selingkuh)," ujar Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat, (30/12/2022).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian, botol bekas air keras, dan dua buah Hp.

"Saat ini sedang kita lakukan penelitian oleh Puslabfor terkait kandungan cairan yang ada di air ini," kata dia.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pria Siram Air Keras Istri dan Bayinya di Cengkareng: Tersinggung Ucapan Korban

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Diberitakan, peristiwa penyiraman air keras suami terhadap istri dan bayi ini terjadi di Kapuk Rawa Gabus, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

AZ dan SS diketahui telah menikah secara siri pada Juli 2022. Keseharian AZ bekerja sebagai tukang urut.

Baca juga: Dicari Istri Berhari-hari, Suami di Bekasi Jadi Pelaku Mutilasi: Korbannya Perempuan

Kejadian tersebut bermula saat pelaku bertengkar dengan istrinya SS (31) di rumah kontrakan.

Diduga sang istri menggunjing keluarga si pelaku, pelaku lantas sakit hati hingga menyiramkan air keras ke istri dan bayinya, KM, yang masih berusia 1 tahun 8 bulan.

Peristiwa penyiraman air keras itu diketahui warga saat korban berlari keluar rumah sambil berteriak minta tolong.

Barang bukti kasus penyiraman air keras ke istri dan anak di Cengkareng
Petugas menunjukan tersangka dan barang bukti kasus penyiraman air keras oleh Rizal alias Ahmad (48) terhadap istrinya, SS, dan anaknya KM berusia 1 tahun 8 bulan, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/12/2022).

SS lalu mendatangi tetangganya dan mengatakan bahwa dirinya telah disiram menggunakan air keras oleh suaminya.

"Korban keluar rumah dan berteriak minta tolong kepada tetangga korban, bahwa dirinya telah disiram oleh suaminya dengan menggunakan air keras sehingga mengenai badannya dan anaknya," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo.

Setelah itu, tetangga bersama-sama membawa korban dan anaknya ke RSUD Cengkareng untuk menjalani perawatan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian muka dan tangannya, sedangkan anaknya luka parah di bagian muka dan badan.

Baca juga: 8 Kambing di Depok Dicuri Cuma Disisakan Isi Perut, Pemilik Curiga saat Lihat Makanan di Kandang

Kedua korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

"Mereka sempat di rawat, hingga akhirnya anaknya meninggal sebelum Magrib, ibunya meninggal sekitar setengah 9-an (20.30 WIB)," ujarnya.

Baca artikel menarik lain TribunJakarta di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved